Gubernur Pramono Tegaskan DKI Tak Berwenang Ubah Desil

  • 28 Sep 2026 18:06 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak dapat mengubah ketentuan desil yang menjadi acuan penyaluran bantuan sosial karena kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat. Meski demikian, Pemprov akan menyiapkan mekanisme di tingkat daerah agar perubahan klasifikasi desil tidak berdampak signifikan terhadap penerima bantuan pendidikan.

Menurut Pramono, perhatian utama pemerintah daerah saat ini adalah menjaga agar program seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tetap dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

“Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan pengaturan tersendiri agar perubahan desil ini tidak memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan KJP, KJMU, dan sebagainya,” ujar Pramono, di Jakarta, Senin, 28 September 2026.

Ia menekankan bahwa langkah tersebut bukan berarti mengubah sistem desil yang telah ditetapkan secara nasional. “Desil yang sudah diputuskan pemerintah pusat tetap tidak berubah karena kewenangannya memang ada di pemerintah pusat,” katanya.

Pernyataan Pramono muncul setelah DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mekanisme dan parameter penentuan desil penerima bantuan sosial yang lebih sesuai dengan kondisi Jakarta.

Usulan tersebut menjadi bagian dari rekomendasi DPRD terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan dalam rapat paripurna pada 22 September 2026.

Anggota DPRD DKI Jakarta Wita Susilowaty mengatakan karakteristik Ibu Kota berbeda dengan banyak daerah lain, sehingga penentuan desil perlu mempertimbangkan realitas sosial, kondisi ekonomi, serta tingginya biaya hidup masyarakat Jakarta.

“Penentuan desil tidak dapat disamaratakan dengan daerah lain karena karakteristik sosial, ekonomi, dan tingginya biaya hidup di Jakarta memiliki kondisi yang berbeda,” ujar Wita.

Selain mengusulkan Pergub, DPRD juga meminta Dinas Sosial DKI Jakarta mengevaluasi data penerima bantuan sosial serta mengajukan penyesuaian parameter desil berdasarkan kondisi riil masyarakat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....