Pramono Teken Pergub Beasiswa LPDP Jakarta

  • 20 Sep 2026 18:28 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan yang menjadi dasar pembentukan program Beasiswa LPDP Jakarta sekaligus memperketat penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Pramono mengatakan regulasi tersebut mengatur dua hal utama, yakni pelaksanaan Beasiswa Jakarta Unggul yang bekerja sama dengan LPDP Pusat serta penyempurnaan tata kelola bantuan pendidikan agar lebih tepat sasaran.

“Hal yang berkaitan dengan LPDP, memang betul minggu lalu saya sudah menandatangani Pergub. Yang diatur ada dua hal secara detail,” kata Pramono di Jakarta, Minggu, 20 September 2026.

Pramono menargetkan program Beasiswa LPDP Jakarta mulai berjalan pada tahun depan dengan sekitar 50 hingga 75 penerima. Seleksi akan dilakukan bersama LPDP Pusat untuk menjaga profesionalisme dan mencegah praktik titipan dalam penentuan penerima.

“Supaya ini tidak kemudian menjadi tempat untuk orang berebut menitipkan LPDP Jakarta, maka kami bekerja sama dengan LPDP Pusat untuk proses penentuannya,” ujarnya.

Pramono menegaskan prioritas penerima diberikan kepada warga Jakarta dari keluarga kurang mampu yang memiliki prestasi akademik. “Kami akan lebih mengutamakan masyarakat Jakarta dari keluarga yang tidak mampu tetapi mempunyai kemampuan akademik yang baik,” katanya.

Program tersebut memberikan kesempatan bagi warga Jakarta menempuh pendidikan magister (S-2) dan doktor (S-3) di perguruan tinggi terbaik dunia. Pelaksanaan ditargetkan dimulai pada masa studi 2027 dengan pendaftaran direncanakan dibuka pada September 2027.

Pemprov DKI menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk program tersebut. Berdasarkan Pergub 20/2026, penerima beasiswa memperoleh pembiayaan pendidikan, biaya hidup, tunjangan buku, asuransi kesehatan, biaya visa dan kedatangan, serta dukungan penelitian, konferensi internasional, dan publikasi jurnal.

Masa pembiayaan diberikan maksimal dua tahun untuk jenjang S-2 dan lima tahun untuk S-3. Setelah menyelesaikan studi, penerima diwajibkan berkontribusi bagi pembangunan Jakarta paling singkat selama dua kali masa studi.

Selain mengatur beasiswa, Pergub 20/2026 juga memperbarui mekanisme penyaluran KJMU menyusul perubahan kategori desil kesejahteraan masyarakat dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Pramono menjelaskan penerima yang status desilnya tidak berubah akan tetap menerima bantuan. Sementara penerima yang mengalami perubahan status akan menjalani proses verifikasi dan pemadanan data.

“Ada yang bermasalah karena desilnya mengalami perubahan dan ternyata yang bersangkutan anaknya ASN, atau punya mobil, PBB-nya lebih dari Rp2 miliar untuk rumahnya, yang seperti-seperti itu maka dilakukan pengecekan kembali,” ujarnya.

Pergub tersebut juga memperketat penyaluran KJP Plus dan KJMU dengan memprioritaskan keluarga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya Desil 1 hingga Desil 5, serta mensyaratkan domisili di DKI Jakarta minimal lima tahun berturut-turut.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....