Mengapa Lowongan Kerja Bodong Terus Menjerat Pencari Kerja?

  • 17 Sep 2026 13:05 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Polisi menyelidiki dugaan lowongan kerja palsu di Kebayoran Lama dengan dua orang yang telah mengadukan kejadian tersebut.
  • Pengamat ketenagakerjaan menilai kebutuhan masyarakat terhadap pekerjaan menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku penipuan.
  • Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 mewajibkan pemberi kerja melaporkan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan dan informasi tersebut harus dapat diakses pencari kerja.

RRI.CO.ID, Jakarta – Kasus dugaan lowongan kerja bodong kembali terjadi. Di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, calon pelamar mengaku diminta membayar Rp1,6 juta sebelum diperbolehkan meninggalkan lokasi seleksi. Kepolisian masih mendalami legalitas perusahaan dan dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut, kata kantor berita Antara mengutip penjelasan Polisi.

Kapolsek Kebayoran Lama Komisaris Polisi Seala Syah Alam memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan lowongan kerja palsu di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu, 16 September 2026. Polisi menyelidiki perusahaan yang diduga meminta calon pelamar membayar Rp1,6 juta sebelum meninggalkan lokasi seleksi. (Foto: Antara)

Kasus Kebayoran Lama

Diberitakan, dugaan praktik lowongan kerja bodong itu mencuat setelah polisi menerima dua pengaduan terkait sebuah perusahaan di kawasan Kebayoran Lama. Kapolsek Kebayoran Lama Komisaris Polisi Seala Syah Alam mengatakan polisi masih mendalami perusahaan yang disebut menggunakan nama Sancara serta telah berkomunikasi dengan sistem Online Single Submission dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi.

Seala mengatakan dua orang telah mengadukan kejadian tersebut, sementara baru satu korban yang diperiksa. Menurut dia, calon pelamar diminta membayar Rp1,6 juta dan disebut tidak diperbolehkan meninggalkan kantor sebelum menyerahkan uang tersebut.

Polisi kemudian mendatangi lokasi setelah menerima pengaduan dan mengetahui kantor tersebut sudah tidak beroperasi. Status perusahaan, legalitas kegiatan, serta dugaan tindak pidana masih menjadi bagian dari penyelidikan sehingga perkara tersebut belum dapat disimpulkan sebagai penipuan sebelum proses hukum selesai.

Mengapa Pencari Kerja Menjadi Sasaran?

Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar melihat persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan keberadaan pelaku, tetapi juga dengan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap pekerjaan. Menurut dia, lulusan sekolah menengah, sekolah menengah kejuruan, dan perguruan tinggi yang membutuhkan pekerjaan dapat dengan cepat merespons informasi lowongan tanpa lebih dulu memeriksa kebenarannya.

“Memang ini akan terus terjadi karena memang kebutuhan masyarakat kita kan bekerja,” ujar Timboel dalam wawancara dengan Radio 91,2 FM Pro 1 RRI Jakarta, Kamis, 17 September 2026. Ia mengatakan kebutuhan tersebut dapat dimanfaatkan oknum untuk menawarkan pekerjaan fiktif dan meminta uang dari pencari kerja.

Celah lainnya adalah rendahnya pemahaman sebagian masyarakat mengenai mekanisme rekrutmen. Timboel mengatakan pencari kerja perlu memahami bahwa informasi lowongan memiliki mekanisme resmi dan pemberi kerja memiliki kewajiban melaporkan lowongan kepada pemerintah.

Tangkapan layar pencarian lowongan kerja KarirHub. (Foto: karirhub.kemnaker.go.id)
Lowongan Kerja Memiliki Jalur Resmi

Dalam wawancara radio itu, Timboel Siregar menjelaskan tentang Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Aturan ini mengatur bahwa lowongan pekerjaan dalam negeri wajib dilaporkan oleh pemberi kerja kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. "Pelaporan tersebut mencakup identitas pemberi kerja, jabatan, jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan, hingga informasi seperti pendidikan, kompetensi, pengalaman, upah, dan wilayah kerja," kata Timboel.

Aturan tersebut juga menyebut informasi lowongan pekerjaan bersifat terbuka dan dapat digunakan pencari kerja. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki tugas melakukan verifikasi, menyebarluaskan informasi lowongan, serta melakukan pemantauan terhadap pemberi kerja yang memiliki kewajiban melaporkan lowongan.

Kementerian Ketenagakerjaan pada Februari 2026 kembali menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/II/2026 tentang Kewajiban Pemberi Kerja Melaporkan Lowongan Pekerjaan. Aturan tersebut berstatus berlaku dan menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam memperkuat pelaporan lowongan kerja.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, pelaporan lowongan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan juga tidak dipungut biaya. Informasi yang disampaikan pemberi kerja kemudian diverifikasi sebelum disebarluaskan kepada pencari kerja.

Pakar hukum ketenagakerjaan Johan Imanuel mengimbau pencari kerja melakukan riset terhadap perusahaan sebelum memenuhi panggilan wawancara. Menurutnya, informasi perusahaan dapat diperiksa melalui internet, media sosial, atau jaringan relasi untuk memastikan kredibilitas pemberi kerja. (Foto: Dok. Pribadi)
Mengapa Permintaan Uang Patut Diwaspadai?

Permintaan uang dalam proses mencari pekerjaan perlu diperiksa secara kritis, terutama ketika pembayaran disebut sebagai syarat agar seseorang dapat mengikuti atau memperoleh pekerjaan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur sistem penempatan tenaga kerja dan melarang pelaksana penempatan tenaga kerja pemerintah memungut biaya penempatan kepada tenaga kerja maupun pengguna tenaga kerja.

Namun, aturan mengenai biaya penempatan memiliki konteks tertentu karena Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 masih membuka kemungkinan biaya bagi lembaga penempatan tenaga kerja swasta dari pengguna tenaga kerja dan tenaga kerja pada golongan atau jabatan tertentu yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, pencari kerja perlu membedakan antara biaya yang memiliki dasar hukum dan permintaan uang yang tidak jelas dasar serta peruntukannya.

Timboel menilai permintaan uang tanpa dasar yang jelas menjadi tanda yang harus segera diperiksa. “Kalau ada indikasi, ‘Oh bayar dulu Rp250.000,’ nah itu sudah diwanti-wanti, laporkan saja,” ucapnya.

Jangan Hanya Melihat Nama Perusahaan

Pengamat hukum ketenagakerjaan Johan Imanuel mengatakan pencari kerja perlu melakukan pemeriksaan sebelum menghadiri panggilan wawancara. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui internet, media sosial, jaringan relasi, serta sumber resmi untuk mengetahui apakah perusahaan benar-benar ada dan memiliki rekam jejak kegiatan usaha.

“Lebih baik apabila ada lowongan ya atau ada panggilan interview, itu sebisa mungkin diriset terlebih dahulu,” kata Johan kepada Radio RRI Jakarta. Menurut dia, kemudahan akses informasi saat ini memungkinkan pencari kerja melakukan pemeriksaan awal sebelum datang ke lokasi seleksi.

Pemeriksaan juga penting karena keberadaan nama perusahaan belum otomatis membuktikan bahwa suatu tawaran pekerjaan benar. Pencari kerja perlu mencocokkan nama badan usaha, alamat kantor, posisi yang ditawarkan, alamat surat elektronik, nomor kontak, serta sumber informasi lowongan.

Ketika Sudah Menjadi Korban

Johan mengatakan dugaan lowongan kerja palsu yang belum menghasilkan hubungan kerja berada pada ranah hukum publik sehingga korban dapat melaporkannya kepada kepolisian. Laporan tersebut penting agar aparat dapat memperoleh informasi mengenai pihak yang menawarkan pekerjaan, modus yang digunakan, kerugian, serta bukti transaksi atau komunikasi.

“Kalau memang belum ada hubungan hukumnya, ini merupakan ranah hukum publik, yaitu ranah kepolisian yang bisa menindaklanjuti,” ujar Johan. Ia menyarankan pencari kerja yang menjadi korban segera membuat laporan dan membawa bukti seperti percakapan, iklan lowongan, bukti pembayaran, alamat lokasi, serta identitas pihak yang menghubungi.

Dalam konteks hukum pidana yang berlaku pada 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat ketentuan penipuan dalam Pasal 492. Pasal tersebut mengatur perbuatan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan seseorang menyerahkan barang atau melakukan tindakan tertentu, dengan ancaman pidana yang diatur dalam pasal tersebut.

Pengawasan Tidak Bisa Dibebankan kepada Pencari Kerja

Kasus lowongan kerja bodong juga memperlihatkan bahwa pencegahan tidak cukup dilakukan dengan meminta masyarakat lebih berhati-hati. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 secara eksplisit membagi tugas pengawasan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk verifikasi lowongan, pemantauan pemberi kerja, dan pemberian sanksi administratif terhadap pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan.

Timboel mengatakan pengawasan perlu berjalan dari dua arah, yakni meningkatkan literasi masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap perusahaan. “Selain melakukan edukasi, masyarakat ini yang secara bottom, yang di bawah ini disadarkan, diliterasi, pemerintah juga mengantisipasi dari sisi perizinannya, dari sisi proseduralnya,” kata dia.

Menurut Johan, pengawasan juga perlu melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. “Memang di sini lagi-lagi kalau terkait adanya pengawasan, memang itu harus semua K/L terkait, tidak hanya dari Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.

google-preference
Audio
Putar Audio

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....