Pendataan 63 PPKS Hasil Penertiban di Kawasan Masjid Istiqlal

  • 15 Sep 2026 15:16 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama aparat gabungan melakukan penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PPKS) di kawasan Masjid Istiqlal, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Selasa 15 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 63 orang terjaring untuk didata dan mendapatkan pembinaan.

Wakil Camat Sawah Besar, Yulia Fransiska mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan di kawasan Masjid Istiqlal. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Masjid Istiqlal merupakan ikon penting Kota Jakarta yang setiap hari dikunjungi masyarakat luas, baik warga lokal, wisatawan nusantara, hingga mancanegara. Sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan, serta martabat kawasan ini,” ujar Yulia di lokasi.

Operasi tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kecamatan Sawah Besar, Kelurahan Pasar Baru, Suku Dinas Sosial, pengelola Masjid Istiqlal, serta didukung personel TNI dan Polri. Puluhan PPKS yang terjaring selanjutnya didata dan diberikan pembinaan sesuai kebutuhan penanganannya.

Pemprov DKI menegaskan, penertiban tidak semata-mata dilakukan secara represif, tetapi menjadi bagian dari penanganan persoalan sosial. Warga yang membutuhkan penanganan lebih lanjut akan mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial dari Dinas Sosial sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Bidang Riayah Masjid Istiqlal, Zainuri Anwar, menyatakan bahwa pihak pengelola mendukung penertiban yang dilakukan jajaran Kecamatan Sawah Besar. Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan untuk menjaga kawasan masjid tetap bersih dan nyaman bagi jamaah.

“Masjid Istiqlal tidak menyediakan fasilitas tempat tinggal. Keberadaan oknum yang tinggal secara liar dengan penampilan kumuh dapat merusak pemandangan serta kenyamanan jamaah,” kata Zainuri.

Ia mengatakan, pengelola telah menerapkan aturan untuk menjaga kawasan masjid tetap steril pada malam hari. Area masjid mulai disterilkan dan dibersihkan pukul 22.00 WIB, kemudian kembali dibuka sekitar pukul 03.00 WIB bagi jamaah yang hendak beribadah.

Menurut Zainuri, masih terdapat orang yang memanfaatkan celah pintu atau pagar untuk kembali masuk ke area masjid pada pagi hari. Sebagian bahkan melakukan aktivitas memasak yang dinilai berpotensi menimbulkan kekumuhan di lingkungan masjid.

Untuk memperkuat pengawasan, pengelola menyiagakan 25 petugas keamanan dalam setiap sif dengan tiga sif penjagaan dalam sehari. Pengelola juga memperkecil celah pada pagar pembatas untuk mencegah orang masuk ke kawasan masjid secara tidak resmi. Sinergi antara Pemprov DKI, TNI, Polri, dan pengelola Masjid Istiqlal pun diharapkan dapat menjaga kawasan tersebut tetap bersih, tertib, aman, dan nyaman bagi jamaah maupun pengunjung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....