Polisi Ungkap Alasan Pria Cekoki Mahasiswi dengan Ekstasi hingga Meninggal
- 10 Sep 2026 19:56 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi mengungkap alasan pria berinisial ID memberikan da memaksa rekannya seorang mahasiswi berinisial S mengonsumsi ekstasi hingga menyebabkan S meninggal dunia.
Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadillah mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, ID ingin mengonsumsi obat terlarang tersebut bersama korban agar dapat merasakan efeknya secara bersamaan.
“Keterangan dari tersangka ini karena biar sama-sama happy, sama-sama senang. Karena efek dari obat tersebut kan senang, bahagia, merasa mereka bisa sama-sama minum,” kata Rahis kepada wartawan, Kamis, 10 September 2026.
Rahis menjelaskan, ID mengaku tidak ingin mengonsumsi ekstasi seorang diri. Karena itu, tersangka memberikan obat tersebut kepada korban dan memaksanya untuk ikut mengonsumsi.
“Karena kalau kata tersangka, kalau cuma dia aja yang minum itu kurang happy katanya. Jadi makanya dikasihlah kepada si korban,” ujarnya.
Setelah mengonsumsi obat tersebut, korban dan tersangka masih melanjutkan pesta karaoke bersama rombongan. Efek buruk dari obat tersebut belum langsung terlihat.
Hingga Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka, korban, dan rombongan kemudian memutuskan untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Saat tiba di hotel, kondisi korban mulai memburuk. Korban jatuh di depan lift dan kemudian dibawa ke salah satu kamar hotel oleh pihak hotel bersama tersangka.
“Pada saat tiba di hotel, korban jatuh di depan lift dan dibawa oleh pihak hotel bersama dengan tersangka,” kata Rahis.
Korban kemudian dibaringkan di dalam kamar. Namun, sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka bersama teman-temannya meninggalkan korban seorang diri di hotel tersebut.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 13.30 WIB, pihak hotel melakukan pemeriksaan ke kamar dan menemukan korban sudah tidak bernyawa.
“Sekitar pukul 13.30, pihak hotel mengecek kamar tersebut dan korban telah meninggal dunia. Maka dari itu, pihak hotel mengabarkan kita bahwa adanya seseorang yang meninggal dunia,” tutur Rahis.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kematian korban. Berdasarkan hasil autopsi dan keterangan dokter forensik, ditemukan kandungan amfetamin dan metamfetamin dalam tubuh korban.
Rahis mengatakan, dokter forensik menyimpulkan tubuh korban mengalami reaksi terhadap obat tersebut. Korban diketahui belum pernah mengonsumsi obat itu sebelumnya.
“Dokter forensik dapat menyimpulkan bahwa korban ini badannya kaget terhadap obat tersebut. Karena korban tidak pernah sebelumnya mengonsumsi obat tersebut,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengamankan ID yang diduga memberikan dan memaksa korban mengonsumsi ekstasi.
“Atas perbuatannya, ID disangkakan melanggar Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....