Pramono Sebut Aplikasi E-Monev 2026 Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
- 31 Agt 2026 23:00 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai peluncuran aplikasi Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026 menjadi langkah penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas badan publik di Jakarta.
Pramono mengatakan aplikasi tersebut diharapkan mempermudah proses monitoring dan evaluasi sehingga pelaksanaan keterbukaan informasi publik menjadi lebih efektif. “Dengan adanya aplikasi E-Monev ini, proses monitoring dan evaluasi diharapkan semakin mudah, efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Pramono, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Ia juga mengajak seluruh badan publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan keterbukaan informasi kepada masyarakat. “Mari kita wujudkan Jakarta yang terbuka, dipercaya, dan siap mendunia,” katanya.
Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan E-Monev 2026 mengusung tema khusus terkait keterbukaan informasi mengenai gerakan pilah dan kelola sampah. Menurut Harry, aspek tersebut akan menjadi bagian dari penilaian terhadap penyampaian informasi berkala, informasi serta-merta, hingga pemanfaatan digitalisasi oleh badan publik.
“Ini menjadi tematik penilaian khusus yang akan dilihat dalam penyampaian informasi berkala, informasi serta-merta, maupun aspek digitalisasi,” kata Harry.
Ia menilai tema tersebut selaras dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sekaligus mendorong badan publik menyampaikan informasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung penyelesaian isu strategis di ibu kota.
Sementara itu, Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali menegaskan E-Monev tidak hanya menjadi agenda penilaian tahunan, tetapi juga instrumen untuk mendorong perbaikan keterbukaan informasi secara berkelanjutan.
“E-Monev bukan hanya kegiatan tahunan, tetapi menjadi cermin sekaligus instrumen untuk melihat sejauh mana pemenuhan keterbukaan informasi publik dilaksanakan oleh badan publik,” ujar Aang.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 yang digelar secara daring pada Senin.
Kegiatan itu diikuti 1.001 badan publik yang terbagi dalam 22 kategori sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan E-Monev 2026. Dalam bimtek tersebut, tenaga ahli KI DKI Jakarta memberikan panduan teknis pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), termasuk tata cara penyampaian bukti dukung agar dilakukan secara tepat, lengkap, dan akuntabel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....