Mulai Besok, Tarif TransBandara Blok M–Soetta Resmi Rp15.000
- 31 Agt 2026 19:54 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan tarif Rp15.000 untuk layanan TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta mulai Selasa, 1 September 2026. Tarif tersebut merupakan penetapan tarif resmi setelah layanan sebelumnya beroperasi dengan skema tarif uji coba sejak diluncurkan pada Maret 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan penerapan tarif itu dilakukan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 yang telah ditetapkan sejak 31 Juli 2026. Pemprov DKI sebelumnya memberikan masa sosialisasi selama satu bulan sebelum aturan tersebut mulai berlaku.
“Mengenai tarif Rp15.000, karena ini sudah diumumkan dan diputuskan, besok akan diberlakukan untuk tarif dari Blok M ke Soekarno-Hatta yaitu Rp15.000 berlaku,” kata Pramono di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 31 Agustus 2026.
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza menjelaskan tarif tersebut bukan merupakan kenaikan harga, melainkan penetapan tarif tetap setelah masa uji coba berakhir. Menurutnya, layanan TransBandara Blok M–Bandara Soekarno-Hatta telah beroperasi sejak 12 Maret 2026 dengan tarif sementara selama tahap awal operasional.
“Sebelum-sebelumnya itu tarifnya masih tarif uji coba. Jadi bukan kenaikan sebenarnya hari ini, tapi penetapan tarif untuk layanan Blok M ke Soekarno-Hatta,” ujar Welfizon.
Selama tiga hingga empat bulan beroperasi, rute tersebut mencatat lebih dari 55.000 pengguna setiap bulan, dengan rata-rata 1.800 hingga 1.900 penumpang per hari. Saat ini, layanan TransBandara dioperasikan menggunakan 13 armada bus dengan waktu tunggu antarkendaraan sekitar 20 menit.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan penetapan tarif Rp15.000 didasarkan pada berbagai masukan dan hasil kajian dari sejumlah pihak, termasuk Transjakarta, POLAR UI, Litbang Kompas, masyarakat, akademisi, dan Dewan Transportasi Kota Jakarta. Ia menyebut seluruh masukan tersebut menjadi dasar bagi Pemprov DKI menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum TransBandara Rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....