Dishub DKI Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta
- 26 Agt 2026 16:20 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan bahwa saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir yang berlaku di Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap angka-angka yang beredar.
Budi menjelaskan usulan tarif tersebut merupakan hasil kajian pada 2019 dan 2022 yang belum final. “Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan,” kata Budi, di Jakarta, Rabu 26 Agustus 2026.
Budi menjelaskan, penetapan tarif merupakan kewenangan Gubernur melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat rencana perubahan tarif, prosesnya harus melalui kajian dan pembahasan dengan pemangku kepentingan, termasuk memperhatikan masukan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), sebelum ditetapkan oleh Gubernur.
Sehingga, tarif parkir yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir dan Peraturan Daeran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di mana tarif parkir yang masih berlaku hingga saat ini untuk motor Rp 2000, mobil Rp 5000, dan bus/truk Rp 7000 per jamnya.
Di sisi lain, Dishub DKI Jakarta saat ini fokus membenahi tata kelola dan manajemen perparkiran melalui perluasan digitalisasi pembayaran, peningkatan peralatan perparkiran, penguatan pengawasan, serta penertiban parkir liar. Pembayaran parkir secara non-tunai telah diterapkan di 31 ruas jalan dan akan terus diperluas secara bertahap.
“Fokus kami adalah membangun sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi terus kami perluas, pengawasan kami perkuat, dan parkir liar akan kami tindak tegas,” kata Budi.
Dishub DKI Jakarta mengajak masyarakat menggunakan lokasi parkir resmi dan memanfaatkan sistem pembayaran digital yang telah tersedia agar mobilitas masyarakat dapat berjalan nyaman, aman dan fungsi jalan kembali tertib.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan layanan parkir yang resmi, mudah, dan nyaman. Karena itu, kami akan terus memperluas digitalisasi dan menindak tegas praktik parkir liar agar fungsi jalan dan mobilitas warga kembali aman, nyaman dan tertib,” ujar Budi.
Untuk mendukung pelayanan transportasi yang cepat dan responsif, masyarakat dapat mengakses Call Center Dishub DKI Jakarta 1500813 yang beroperasi 24 jam setiap hari. Selain itu, informasi terkait layanan dan kebijakan transportasi juga dapat diperoleh melalui Instagram resmi @dishubdkijakarta, yang menjadi salah satu kanal informasi dan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....