Sebanyak 7.555 Warga Binaan Jakarta Terima Remisi HUT ke-81 RI
- 17 Agt 2026 17:07 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Sebanyak 7.555 warga binaan pemasyarakatan di Daerah Khusus Jakarta menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
- Penyerahan remisi dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, pada Senin 17 Agustus 2026.
- Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan dan bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
RRI.CO.ID, Jakarta – Sebanyak 7.555 warga binaan pemasyarakatan di wilayah Daerah Khusus Jakarta menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan remisi dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Senin 17 Agustus 2026.
Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DK Jakarta Wachid Wibowo mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemberian hak tersebut juga menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, perubahan perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, dan reintegrasi sosial.
“Pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana merupakan salah satu bentuk penghargaan negara terhadap narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” ujar Wachid.
Wachid menjelaskan, Remisi Umum diberikan setiap 17 Agustus bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi tersebut terbagi menjadi Remisi Umum I atau RU I dan Remisi Umum II atau RU II.
RU I merupakan pengurangan sebagian masa pidana sehingga narapidana yang menerimanya masih harus menjalani sisa hukuman. Sedangkan RU II merupakan pengurangan masa pidana yang memungkinkan narapidana langsung bebas pada 17 Agustus apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi dan tidak memiliki kewajiban pidana pengganti yang belum diselesaikan.
Berdasarkan rekapitulasi Ditjenpas DK Jakarta, sebanyak 7.555 warga binaan mendapatkan persetujuan remisi tahun ini. Rinciannya, 7.218 orang menerima RU I dan 317 orang memperoleh RU II.
Selain remisi bagi narapidana, Ditjenpas DK Jakarta memberikan Pengurangan Masa Pidana atau PMP kepada anak binaan. Sebanyak 19 anak binaan mendapatkan PMP Umum I, sedangkan satu anak binaan memperoleh PMP Umum II.
Wachid menerangkan, PMP merupakan pengurangan masa pembinaan atau pidana bagi anak yang sedang berhadapan dengan hukum. Pemberian tersebut menekankan kepentingan terbaik bagi anak melalui pembinaan, pendidikan, perubahan perilaku, dan reintegrasi sosial.
Secara keseluruhan, jumlah warga binaan dan anak binaan di wilayah DK Jakarta pada 17 Agustus 2026 mencapai 12.015 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 2.838 tahanan, 9.138 narapidana, serta 39 anak yang berhadapan dengan hukum, yakni empat tahanan dan 35 narapidana.
Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin hadir dalam kegiatan tersebut sekaligus mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto. Arifin membacakan sambutan Agus yang menekankan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak warga binaan sekaligus keberhasilan proses pembinaan.
Dalam sambutannya, Agus mengatakan tema HUT ke-81 RI, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, memiliki makna penting dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Menurutnya, hukum harus ditegakkan secara tegas dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan serta memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki kehidupan.
“Remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan sebagai beban masyarakat,” kata Agus dalam sambutan yang dibacakan Arifin.
Agus juga menyampaikan, pemerintah pada 2026 memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia. Pemberian hak tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik.
Menurut Agus, warga binaan yang memperoleh remisi diharapkan menjadikan momentum tersebut sebagai awal untuk membuka lembaran baru. Mereka diminta terus menjaga kedisiplinan, meningkatkan kualitas diri, mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta mempersiapkan diri agar dapat hidup mandiri setelah kembali ke masyarakat.
Sementara bagi anak binaan, pemerintah menekankan pentingnya pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, dan reintegrasi sosial. Pendekatan tersebut dilakukan karena anak merupakan generasi penerus yang harus tetap diberikan kesempatan untuk membangun masa depan yang lebih baik.
Di sisi lain, Ditjenpas terus mengembangkan program pembinaan produktif di lapas, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak. Program tersebut mencakup pelatihan keterampilan, pendidikan, hingga kegiatan produktif seperti budidaya tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan, dan usaha lainnya.
Program tersebut tidak hanya diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi, tetapi juga membekali warga binaan dengan keterampilan serta pengalaman kerja. Bekal tersebut diharapkan dapat membantu mereka kembali ke masyarakat sebagai individu yang mandiri, sadar hukum, dan mampu memberikan kontribusi positif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....