Gubernur Pramono Tekankan Pentingnya Pemenuhan Hak Dasar Pangan Warga

  • 12 Agt 2026 22:56 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menekankan pentingnya pemenuhan hak dasar pangan bagi seluruh warga Jakarta. Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026, saat menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan dan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Pramono mengatakan pemenuhan pangan memiliki kaitan dengan kualitas sumber daya manusia dan kualitas suatu bangsa. Karena itu, menurut dia, Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu mengintegrasikan tiga pilar utama dalam penyelenggaraan pangan, yakni ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan.

“Keberadaan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan diharapkan mampu mewujudkan penyelenggaraan pangan yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan bagi setiap warga, terutama masyarakat miskin dan terlantar,” ujar Pramono.

Dia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan nantinya menjadi landasan hukum bagi eksekutif dalam merancang kebijakan, program, dan penganggaran penyelenggaraan sistem pangan secara terkoordinasi.

Menurut Pramono, pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan pangan tidak hanya menyangkut ketersediaan bahan pangan, tetapi juga akses masyarakat terhadap pangan serta pemanfaatannya.

Sementara itu, terkait Raperda RPPLH, Pramono menyebut penyusunannya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025.

Dia mengatakan Jakarta sebagai kota global sekaligus pusat perekonomian nasional menghadapi sejumlah tantangan pembangunan. Tantangan tersebut antara lain perubahan iklim, pencemaran lingkungan, keterbatasan sumber daya alam, penurunan kualitas lingkungan, serta meningkatnya kebutuhan ruang perkotaan.

“Oleh karenanya, pembangunan Jakarta harus dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup,” kata Pramono.

Pramono menjelaskan, RPPLH merupakan dokumen perencanaan strategis jangka panjang selama 30 tahun yang menjadi dasar dalam menentukan arah pembangunan Jakarta. Menurut dia, penetapan Perda tentang RPPLH menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola lingkungan hidup yang adaptif terhadap dinamika pembangunan kota.

Pramono juga berharap sinergi antara DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus diperkuat untuk menghasilkan berbagai program kerja strategis yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....