Tiang Portal Muncul di Jalan Indramayu, Warga Menteng Minta Dibongkar
- 12 Agt 2026 14:30 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Warga RT 01 RW 05 Menteng, Jakarta Pusat memprotes pemasangan tiang portal di Jalan Indramayu yang dilakukan tanpa sosialisasi kepada masyarakat setempat.
- Ketua RT 01 RW 05 Menteng, N Puji Siregar, menyatakan bahwa warga baru mengetahui keberadaan tiang portal pada tanggal 23 Juli 2026 dan pengurus lingkungan tidak mengetahui rencana tersebut.
- Warga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait pembangunan portal dan mempertimbangkan pembongkaran tiang yang telah terpasang.
RRI.CO.ID, Jakarta - Warga RT 01 RW 05 Menteng, Jakarta Pusat, memprotes pemasangan tiang portal di Jalan Indramayu yang dilakukan tanpa sosialisasi kepada masyarakat setempat. Warga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait pembangunan tersebut dan mempertimbangkan pembongkaran tiang yang telah terpasang.
Ketua RT 01 RW 05 Menteng, N Puji Siregar, mengatakan keberadaan tiang portal pertama kali diketahui warga pada 23 Juli 2026. Saat itu, pengurus lingkungan mengaku tidak mengetahui adanya rencana pemasangan portal di akses permukiman tersebut.
“Jadi pagi-pagi itu orang yang rumahnya pas di depan portal menghubungi saya, menanyakan kok tiba-tiba ada ini, memang jalanan kita mau ditutup. Saya juga tidak tahu soal portal,” kata Puji.
Berdasarkan keterangan warga, tiang pertama berada di ujung Jalan Indramayu yang berbatasan dengan Jalan H.A. Salim. Tiang lainnya kemudian dipasang di sisi Jalan Indramayu yang terhubung dengan Jalan HOS Cokroaminoto pada 6 Agustus 2026.
Puji menyebut pemasangan tiang dilakukan pada malam hari dan tidak terlebih dahulu disampaikan kepada pengurus lingkungan. Warga juga menemukan tulisan “APBD DKI 2025” pada bagian penanda pekerjaan di sekitar lokasi.
Temuan tersebut membuat warga mempertanyakan asal-usul pekerjaan serta dasar pemasangan portal di jalan yang selama ini digunakan sebagai akses masyarakat. Menurut Puji, warga tidak pernah menerima penjelasan mengenai rencana pembangunan maupun pihak yang mengajukannya.
“Awalnya di area pancang portal itu sudah ada tulisan APBD DKI 2025. Berarti kita patut menduga pekerjaan dan dananya dari pemerintah, tetapi kenapa tiba-tiba dipasang di depan rumah kami dan tidak ada informasi sama sekali ke warga,” ujarnya.
Puji juga mengaku mendapat informasi mengenai adanya rencana pemasangan portal yang pernah disampaikan melalui ajudan seorang pejabat yang tinggal di kawasan tersebut. Namun, ia menegaskan tidak ingin memastikan pihak yang berada di balik pemasangan tiang tersebut sebelum ada penjelasan resmi.
“Saya enggak mau menuduh. Sampai saat ini belum ada yang memberikan informasi kepada saya ataupun berbicara langsung mengenai siapa yang memasang tiang itu,” katanya.
Menurut Puji, warga keberatan apabila portal nantinya menutup akses Jalan Indramayu karena ruas tersebut menjadi penghubung antara Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan H.A. Salim. Warga menilai akses jalan perlu dipertahankan agar mobilitas masyarakat di lingkungan tersebut tidak terganggu.
Pengurus lingkungan kemudian memasang papan berisi protes di atas tiang pancang sebagai bentuk keberatan. Puji mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi warga tanpa bermaksud memicu konflik.
“Tapi kami membuat agar istilahnya tidak provokatif. Kami hanya ingin menunjukkan bahwa kami bukan orang yang mencari masalah, tetapi ingin menegakkan aturan,” tuturnya.
Warga juga telah menyampaikan keberatan melalui surat resmi bernomor 513/SK/001/05/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026. Surat tersebut ditujukan kepada sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, serta Wali Kota Jakarta Pusat.
Hingga kini, warga masih menunggu tindak lanjut dari Pemprov DKI Jakarta terkait keberadaan tiang portal tersebut. Puji berharap pemerintah dapat memberikan kepastian mengenai status pembangunan dan mengambil keputusan yang tidak merugikan akses masyarakat.
“Pertama saya ingin portal itu dicabut. Jangan sampai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat aturan tetapi mereka sendiri yang melanggar. Saya yakin Pak Gubernur mementingkan masyarakat luas,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....