Sebanyak 129 Pelaku Seni Ikut Sertifikasi, DKI Perkuat Pembinaan Sanggar

  • 11 Agt 2026 12:29 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menerapkan program pembinaan berkelanjutan berjenjang untuk memperkuat sanggar seni melalui tiga tahapan: Pembinaan Manajemen Sanggar, sertifikasi profesi, dan Kurasi Sanggar.
  • Sebanyak 129 peserta mengikuti sertifikasi profesi dari berbagai bidang seni dalam program pembinaan yang diterapkan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
  • Sertifikasi profesi merupakan salah satu tahapan penting dalam program pembinaan berkelanjutan untuk memperkuat peran sanggar seni sebagai lembaga kebudayaan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menerapkan pola pembinaan berkelanjutan untuk memperkuat sanggar seni sebagai lembaga kebudayaan. Pembinaan dilakukan secara berjenjang melalui Pembinaan Manajemen Sanggar, sertifikasi profesi, hingga Kurasi Sanggar.

Kepala Subkelompok Komunitas dan Masyarakat Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Dipta Dwipakusuma, mengatakan bahwa sertifikasi profesi menjadi salah satu tahapan dalam program pembinaan tersebut. Adanya sebanyak 129 peserta mengikuti sertifikasi profesi dari berbagai bidang seni.

“Kegiatan sertifikasi profesi ini adalah salah satu program pembinaan yang berkelanjutan. Di mana pesertanya itu ada 129,” kata Dipta, Selasa 12 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, peserta sertifikasi sebelumnya mengikuti Pembinaan Manajemen Sanggar yang digelar pada 20 dan 21 April 2026. Sanggar yang mengikuti pembinaan tersebut kemudian mendapatkan kesempatan mengirimkan satu anggota untuk mengikuti sertifikasi profesi.

“Sebagai reward-nya itu, sanggar-sanggar yang mengikuti Pembinaan Manajemen Sanggar mendapatkan hak untuk mengirimkan salah satu anggota di sanggarnya itu untuk disertifikasi,” ujarnya.

Sertifikasi profesi mencakup sejumlah bidang keahlian, seperti koreografer, penari, juri pertunjukan tari, musisi, penyanyi solo, juri pertunjukan musik, hingga juri pertunjukan teater. Setelah sertifikasi, tahapan pembinaan dilanjutkan dengan Kurasi Sanggar untuk melakukan penilaian atau grading terhadap sanggar.

“Habis sertifikasi itu, nanti punya hak lagi tuh untuk mengikuti Kurasi Sanggar, yang di mana kurasi sanggar itu adalah grading. Grading dari sanggar-sanggar,” kata Dipta.

Dipta mengatakan, sanggar yang telah mengikuti kurasi dan ditetapkan melalui surat keputusan, nantinya dapat dimanfaatkan oleh perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dinas Kebudayaan juga akan menyiapkan katalog sanggar sebagai referensi bagi perangkat daerah dalam memilih sanggar untuk berbagai kegiatan.

“Nanti ketika di-SK-kan, mereka bisa tuh dipergunakan oleh SKPD di Pemprov DKI Jakarta, yang di mana mempergunakannya pasti maunya yang bagus dong. Nanti kita siapkan katalognya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi P2 Kebudayaan Kementerian Kebudayaan, Ibnu Hamad, mengatakan bahwa sertifikasi dilakukan untuk memastikan peserta memiliki kompetensi sesuai bidang keahliannya. Peserta yang dinyatakan kompeten akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti kompetensi profesi.

“Sertifikasi yang dilakukan oleh LSP P2 Kebudayaan dalam hal ini adalah untuk menunjukkan bahwa orang yang disertifikasi itu dinilai kompeten,” kata Ibnu.

Ibnu menjelaskan asesmen dilakukan oleh asesor yang telah memenuhi standar dan menguji peserta berdasarkan unit kompetensi sesuai bidang profesinya. Misalnya, peserta yang berprofesi sebagai koreografer akan menjalani asesmen yang berkaitan dengan kompetensi koreografi.

“Karena yang menyatakan kompeten bukan dirinya, tapi para asesor tadi,” ujarnya.

Menurut Ibnu, sertifikat kompetensi dapat menjadi bukti keahlian bagi pelaku seni ketika menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Sertifikat juga harus dipertahankan melalui aktivitas berkesenian selama tiga tahun, dengan sedikitnya enam kegiatan sebagai bagian dari portofolio untuk proses resertifikasi.

“Dalam tiga tahun itu harus diaktifkan. Minimum enam kali kegiatan,” kata Ibnu.

Pola Pembinaan Manajemen Sanggar, sertifikasi profesi, dan Kurasi Sanggar tersebut menjadi satu siklus pembinaan lembaga kebudayaan. Melalui tahapan yang berkelanjutan, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menargetkan sanggar memiliki tata kelola yang lebih baik, pelaku seni yang kompeten, serta kualitas lembaga yang dapat diukur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....