Pemkot Jakpus Tagih Pengembang Sertifikasi Aset Fasos Fasum

  • 10 Agt 2026 19:03 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat kembali meninjau pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) yang berasal dari kewajiban pengembang. Peninjauan dilakukan untuk memastikan aset yang telah diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta tertib secara administrasi dan memiliki kepastian hukum.

Kali ini, tim gabungan Pemkot Jakarta Pusat melakukan pengecekan di PT Caturmas Karsaudara, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Senin 10 Agustus 2026. Lahan yang menjadi objek peninjauan sebelumnya telah diserahkan secara fisik dan administratif kepada Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Subbidang Pemantauan Suku Badan Pengelolaan Aset Jakarta Pusat, Masyati, mengatakan penyerahan lahan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 2018 dan 2019. Namun, pihak pengembang masih memiliki kewajiban untuk memastikan proses pensertifikatan aset tersebut.

"Secara fisik sudah diserahkan dan sudah ada BAST-nya. Secara administrasi juga sudah diserahkan. Kami ingin memastikan kewajiban lainnya, termasuk pensertifikatan," ujar Masyati.

Masyati menjelaskan, lahan yang telah diserahkan memiliki luas sekitar 1.900 meter persegi dan 190 meter persegi. Sesuai BAST, pengembang juga berkewajiban melakukan pengamanan terhadap lahan melalui pemasangan papan plang aset dan pemagaran.

"Pengamanan tersebut meliputi pemasangan papan plang aset dan pemagaran lahan. Kedua bentuk pengamanan tersebut telah dilakukan di lokasi," katanya.

Selain pengamanan fisik, pengembang juga diwajibkan menanggung biaya proses pensertifikatan tanah yang telah diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan aset daerah tercatat dan memiliki kepastian administrasi serta hukum.

Masyati mengatakan proses pensertifikatan sesuai ketentuan BAST diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu satu tahun. Karena itu, Pemkot Jakarta Pusat terus mendorong pengembang segera menindaklanjuti kewajiban tersebut melalui koordinasi dengan instansi terkait.

"Kami akan terus menagih kewajiban pengembang mensertifikatkan aset lahan fasos fasum yang diserahkan atas nama Pemprov DKI Jakarta," tambahnya.

Ia menambahkan, PT Caturmas Karsaudara perlu segera berkoordinasi dengan BPAD Provinsi DKI Jakarta agar proses pensertifikatan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aset fasos fasum yang telah menjadi milik pemerintah terlindungi dan memiliki kepastian hukum.

"Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan setiap aset daerah yang telah diserahkan oleh pihak pengembang tercatat, terlindungi, dan memiliki kepastian administrasi serta hukum," tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....