Pelayanan SIM dan Samsat Keliling Permudah Warga Bekasi Urus Administrasi Kendar
- 05 Agt 2026 09:57 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Mau Perpanjang SIM atau Bayar Pajak? Ini Jadwal Layanan Keliling Bekasi
- Tak Perlu ke Satpas, SIM dan Samsat Keliling Siap Layani Warga Bekasi
RRI.CO.ID, Jakarta - Kabar baik bagi warga Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Layanan SIM Keliling dan Samsat Keliling kembali beroperasi di sejumlah titik untuk memudahkan masyarakat mengurus administrasi kendaraan tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama.
Bagi warga Kota Bekasi, layanan SIM Keliling hadir di KFC Juanda, Bekasi Timur, mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sementara itu, masyarakat di Kabupaten Bekasi dapat memanfaatkan layanan yang tersedia di Burger King Grand Wisata, Tambun, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku dengan proses yang lebih praktis dan cepat.

Sebelum datang ke lokasi, pemohon diimbau menyiapkan dokumen persyaratan, yakni SIM asli yang masih aktif, fotokopi KTP, serta Kartu Indonesia Sehat (KIS) sesuai ketentuan pelayanan. Selain layanan SIM Keliling, Polda Metro Jaya juga kembali menghadirkan Samsat Keliling untuk mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling di Kota Bekasi berlokasi di Danau Duta Harapan dan beroperasi pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Sedangkan di Kabupaten Bekasi, pelayanan berlangsung di halaman Kantor Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Setu, pada waktu yang sama, yakni 09.00 hingga 12.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling diminta membawa KTP asli beserta fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli berikut fotokopinya sebagai syarat administrasi. Perlu diketahui, gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Untuk pengesahan STNK lima tahunan, penggantian pelat nomor kendaraan, maupun pencetakan STNK baru, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Dengan hadirnya layanan keliling ini, diharapkan masyarakat dapat mengurus administrasi kendaraan secara lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus mengantre di kantor pelayanan utama. Warga juga diimbau datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean dan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan sebelum menuju lokasi pelayanan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....