DPRD Kevin Minta Transjakarta Tindak Sopir JakLingko yang Tabrak Lansia di Tomang

  • 04 Agt 2026 20:32 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kevin Wu, meminta PT Transjakarta menindaklanjuti secara tegas kasus kecelakaan yang melibatkan armada JakLingko dengan lansia di Jalan Tomang Utara Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Dalam rekaman CCTV, terlihat sebuah mobil JakLingko bernomor polisi B 2063 WV rute Grogol–Bendungan Hilir menabrak sepeda motor yang dikendarai seorang lansia berusia 81 tahun.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, pengemudi JakLingko diduga berpindah jalur secara sembarangan hingga menabrak korban.

Sopir pun diketahui mengaku mengemudi dalam kondisi mengantuk. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka.

“Dari sopir JakLingko ya ini sedang kita investigasi. Bapak yang menjadi korban kecelakaan ini berada di jalur yang benar, di mana JakLingko menurut para saksi ini pindah jalur,” kata Kevin saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Agustus 2026.

Kevin juga menyayangkan sikap sopir yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab setelah kecelakaan. Bahkan, menurut laporan yang diterimanya, keluarga korban merasa mendapat intimidasi saat berupaya meminta kejelasan mengenai penyelesaian kasus tersebut.

“Yang kita sayangkan dari pihak sopir tidak bertanggung jawab, bahkan keluarga merasa terintimidasi. Tidak ada pertanggungjawaban yang jelas sampai hari ini,” ujarnya.

Kevin menegaskan, laporan mengenai pengemudi JakLingko yang mengemudi secara ugal-ugalan dan melaju dengan kecepatan tinggi di lingkungan warga bukanlah hal baru.

“Saya meminta pihak Transjakarta menindaklanjuti kasus ini secara serius karena aduan-aduan berupa JakLingko yang mengebut di jalanan, di lingkungan warga, itu sering saya dengar,” tegasnya.

Selain meminta penanganan serius, Kevin juga memberikan batas waktu kepada pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Saya berharap dalam waktu dekat ini segera diselesaikan. Pihak keluarga mendapatkan keadilan, tunaikan tanggung jawab dari pihak Transjakarta, segera diusut,” katanya.

Ia memberikan ultimatum selama 2x24 jam agar ada penyelesaian yang jelas. Jika tidak terdapat itikad baik dari pihak sopir maupun pengelola, Kevin menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke langkah hukum atau mekanisme lanjutan.

“Saya kasih waktu 2x24 jam. Jika tidak ada itikad baik dan tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, kita akan tindak lanjuti kasus ini,” ujar Kevin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....