BI DKI Minta Penyelenggara Perkuat Deteksi Dini Transaksi Mencurigakan

  • 30 Jul 2026 01:49 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Bank Indonesia mendesak penyelenggara jasa sistem pembayaran dan PUKA BB untuk memperkuat deteksi dini transaksi mencurigakan sebagai upaya pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
  • Penyelenggara layanan keuangan digital harus meningkatkan sistem monitoring untuk mendeteksi aktivitas keuangan yang abnormal dan berpotensi ilegal.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi DKI Jakarta meminta penyelenggara jasa sistem pembayaran dan Penyelenggara Penukaran Uang Kertas Asing Bukan Bank (PUKA BB) memperkuat deteksi dini terhadap transaksi mencurigakan. Hal ini bertujuan untum mencegah penyalahgunaan sistem keuangan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme.

Pengawas Eksekutif Kantor Perwakilan BI Provinsi DKI Jakarta, Arif Waluyo Birowo, mengatakan bahwa penyelenggara perlu mengenali profil nasabah. Dengan demikian, penyelenggaraan dapat mendeteksi transaksi yang tidak sesuai dengan kebiasaan atau pola transaksi.

"Biasanya penyelenggara sudah memiliki profil setiap nasabah. Kalau ada transaksi yang di luar kewajaran atau tidak sesuai dengan profilnya, penyelenggara harus melakukan pemeriksaan lebih mendalam," ujar Arif, dalam rangkaian Jakarta Secure Payment Summit (JSPay) 2026 di Jakarta, dikutip dari Antara, pada Rabu 29 Juli 2026.

Lebih lanjut, Ia pun menjelaskan sejumlah pola transaksi yang perlu diwaspadai. Seperti praktik structuring atau smurfing, yakni transaksi berulang dengan nominal tertentu untuk menghindari pelaporan, penggunaan rekening nominee, transaksi melalui pihak yang tidak sesuai dengan profil nasabah, dan aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Selain itu, Arif mengingatkan penyelenggara agar rutin memeriksa daftar PUKA BB yang memiliki izin Bank Indonesia. Menurutnya, penyelenggara dapat dikenai sanksi apabila memfasilitasi transaksi dengan PUKA BB yang tidak berizin.

"Karena itu, kami minta penyelenggara rutin mengecek daftar yang diperbarui di website Bank Indonesia," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....