Pemkot Jakbar Optimalkan Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor lewat Surat Imbauan
- 28 Jul 2026 15:41 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Pemkot Jakarta Barat mengoptimalkan penagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui pendistribusian Surat Imbauan Belum Daftar Ulang (BDU) kepada wajib pajak.
- Sekretaris Kota Jakarta Barat Firmanudin Ibrahim menekankan bahwa optimalisasi penerimaan pajak merupakan tanggung jawab bersama dalam sistem administrasi kota.
- Hasil penerimaan pajak akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat Jakarta Barat.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat mengoptimalkan penagihan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui pendistribusian Surat Imbauan Belum Daftar Ulang (BDU) kepada para wajib pajak.
Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim mengatakan, optimalisasi penerimaan pajak merupakan tanggung jawab bersama karena hasilnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
“Pajak daerah, baik PBB maupun PKB dan BBNKB, berpotensi besar menopang pendapatan yang nantinya kembali untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. Kita harus bersinergi hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan,” kata Firman saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Juli 2026.
Ia menginstruksikan seluruh camat dan lurah di Jakarta Barat untuk mengawal pendistribusian Surat Imbauan BDU PKB kepada pemilik kendaraan yang belum melakukan daftar ulang.
Sementara itu, Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah (Subanpenda) Jakarta Barat, Kadar, menjelaskan bahwa distribusi surat imbauan merupakan bagian dari upaya memperkuat basis data perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Menurutnya, kolaborasi dengan jajaran kecamatan dan kelurahan sangat penting untuk mempercepat penyampaian surat imbauan secara langsung kepada masyarakat.
“Kerja sama dengan jajaran kecamatan dan kelurahan sangat krusial dalam mempercepat penyampaian imbauan ini secara langsung kepada masyarakat. Kami berharap potensi pajak daerah dapat terserap secara optimal,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UPP-PKB) Jakarta Barat, Carto, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan 2026, realisasi penerimaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta, termasuk Jakarta Barat, telah mencapai sekitar 50 persen dari target yang ditetapkan.
Ia menjelaskan, pendistribusian Surat Imbauan BDU menjadi salah satu strategi untuk mengingatkan wajib pajak yang belum melakukan daftar ulang kendaraan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kami mengedukasi sekaligus mengingatkan masyarakat yang belum melakukan pendaftaran ulang kendaraan. Kami juga terus berkolaborasi dengan Pemkot, kepolisian, dan Jasa Raharja untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan,” kata Carto.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....