Dishub DKI Tegaskan Kendaraan Wajib Berhenti Saat Pelican Crossing Menyala Merah

  • 26 Jul 2026 14:22 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan semua kendaraan wajib berhenti saat lampu merah menyala di pelican crossing dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki.
  • Penegasan ini disampaikan menyusul viralnya insiden kendaraan yang diduga menerobos lampu merah di pelican crossing Bundaran HI, Jakarta Pusat.
  • Pelican crossing Bundaran HI merupakan titik penyeberangan dengan aktivitas tinggi karena terhubung dengan Stasiun MRT, Halte Transjakarta, kawasan perkantoran, hotel, dan pusat perbelanjaan.

RRI.CO.ID, Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan seluruh kendaraan wajib berhenti saat lampu merah menyala di pelican crossing dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki. Penegasan itu disampaikan menyusul viralnya insiden kendaraan yang diduga menerobos lampu merah di pelican crossing Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pelican crossing Bundaran HI menjadi salah satu titik penyeberangan dengan aktivitas tinggi karena terhubung dengan Stasiun MRT Bundaran HI, Halte Transjakarta, kawasan perkantoran, hotel, dan pusat perbelanjaan.

"Ketika lampu penyeberangan hijau menyala, kendaraan wajib berhenti dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang sedang menyeberang," kata Budi, Sabtu 25 Juli 2026.

Ia menjelaskan, pelican crossing bekerja menggunakan sistem pengendali yang mengatur siklus penyeberangan. Pejalan kaki harus menekan tombol penyeberangan terlebih dahulu, kemudian menunggu hingga lampu hijau menyala dan lampu kendaraan berubah menjadi merah.

Menurut Budi, pengaturan waktu di pelican crossing Bundaran HI telah disesuaikan dengan kondisi lalu lintas di lokasi. Pada jam tertentu, waktu tunggu berkisar 40 hingga 50 detik, sedangkan waktu penyeberangan ditetapkan selama 20 detik.

Pengaturan tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 43 Tahun 1997 dengan mempertimbangkan kecepatan berjalan pejalan kaki, lebar jalan, jumlah penyeberang, serta kebutuhan kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak.

"Durasi pelican crossing tidak bersifat tetap. Evaluasi dapat dilakukan secara berkala dengan melihat kebutuhan di lapangan, khususnya pada jam-jam sibuk," ujarnya.

Dishub DKI juga mengingatkan bahwa menerobos pelican crossing saat lampu merah menyala merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki. Karena itu, pengawasan akan terus diperkuat melalui petugas di lapangan, kamera CCTV, serta penambahan pengeras suara yang terhubung dengan Network Operation Center (NOC).

"Menerobos pelican crossing saat lampu merah menyala bukan hanya merupakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka maupun korban jiwa," tegas Budi.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....