Polsek Menteng Mediasi Insiden Pengendara Terobos Lampu Merah Thamrin

  • 23 Jul 2026 18:44 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Polsek Metro Menteng menangani insiden mobil yang diduga menerobos lampu merah di zebra cross depan Halte Hotel Pullman, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu 22 Juli 2026. Peristiwa tersebut viral di media sosial setelah melibatkan seorang pejalan kaki yang menegur pengemudi.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan kedua belah pihak mendatangi Pos Polisi Thamrin usai kejadian untuk meminta dilakukan mediasi. Proses mediasi berlangsung pada hari yang sama dan berakhir dengan kesepakatan kedua pihak untuk saling memaafkan.

Meski demikian, kepolisian tetap membuka ruang apabila salah satu pihak merasa keberatan terhadap hasil mediasi. Pihak yang merasa dirugikan dipersilakan membuat laporan polisi agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Terkait hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat saling memaafkan. Namun apabila ada pihak yang masih merasa keberatan atau belum puas, kami persilakan membuat laporan dan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur," ujar Braiel, Kamis (23/7).

Polisi juga menyatakan dugaan pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi akan ditangani Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Selain itu, dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai turut didalami oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil penelusuran sementara dan rekaman CCTV, kendaraan tersebut diduga menerobos lampu lalu lintas saat melintas di zebra cross depan halte. Seorang pejalan kaki berinisial F yang hendak menyeberang kemudian menepuk bodi mobil sebagai bentuk teguran hingga memicu perselisihan.

Braiel memastikan selama proses mediasi tidak ditemukan adanya tindakan pemukulan maupun kekerasan. Polisi juga masih mendalami informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan intimidasi karena belum ditemukan bukti yang mendukung.

"Kami masih mendalami informasi yang beredar. Sejauh ini belum ada bukti adanya pemukulan maupun kekerasan. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti lain, kami persilakan membuat laporan agar dapat kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Braiel.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....