Fiktor Harefa Jalani Pemeriksaan Propam Polda Jabar di Polsek Metro Menteng
- 03 Agt 2026 19:26 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Fiktor Harefa menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Senin 3 Agustus 2026 terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota Polda Jawa Barat dalam insiden yang sempat viral. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta setelah pihak Fiktor meminta agar pemeriksaan tidak dilakukan di Bandung.
Kuasa hukum Fiktor, Wiradarma Harefa, mengatakan pemeriksaan berlangsung dengan fokus pada kronologi kejadian dan perkembangan proses perdamaian antara kedua belah pihak. Menurutnya, penyidik mengajukan sekitar 22 pertanyaan kepada kliennya.
"Kurang lebih ada 22 pertanyaan, semuanya seputar kronologi kejadian dan soal perdamaian, apakah kasusnya sudah selesai atau belum," kata Wiradarma.
Ia menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan kode etik di internal Polri. Pihak Propam juga meminta penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan setelah insiden tersebut terjadi.
Fiktor mengatakan pertanyaan yang diajukan penyidik tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya. "Kalau yang ditanyakan tadi sama, cuma seputar kronologis saja," ujarnya.
Wiradarma mengungkapkan, berdasarkan surat panggilan yang diterimanya, anggota Polda Jawa Barat yang terlibat dalam peristiwa tersebut diketahui sedang menjalankan penugasan bantuan kendali operasi (BKO) di Jakarta. Mereka disebut mendapat penugasan khusus di salah satu kementerian, namun rincian tugasnya tidak dijelaskan.
Meski kondisi psikologis Fiktor berangsur membaik, ia mengaku masih menyimpan trauma akibat peristiwa tersebut. Menurut kuasa hukumnya, Fiktor masih merasa terkejut ketika berhadapan dengan sosok bertubuh besar atau berpenampilan seperti aparat saat bertugas di lapangan.
Fiktor juga meluruskan informasi yang beredar terkait dirinya yang sempat bersujud saat kejadian. Ia menegaskan tindakan itu dilakukan atas inisiatif sendiri karena merasa ketakutan, bukan karena diperintahkan oleh pihak lain.
Terkait proses hukum, Wiradarma menyebut perkara pidana tidak dilanjutkan karena kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan menandatangani surat yang menyatakan tidak saling menuntut. Ia mengatakan informasi yang diterima dari penyidik menyebut proses selanjutnya akan berlanjut pada sidang kode etik di internal Polri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....