Belasan Bangunan Liar di Bantaran Cengkareng Drain Kapuk Dibongkar

  • 23 Jul 2026 11:41 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Sebanyak 15 bangunan liar yang menutup jalur bantaran di sisi timur Cengkareng Drain, Jalan Raya Kali Baru Timur, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat ditertibkan petugas gabungan, pada Kamis, 23 Juli 2026.

Berdasarkan pantauan RRI di lokasi, ratusan petugas gabungan membongkar bangunan semi permanen yang berdiri di atas jalur tersebut dengan dibantu menggunakan satu unit alat berat ekskavator.

Selain itu, terlihat petugas juga menggunakan peralatan manual untuk membongkar bagian-bagian bangunan yang masih tersisa.

Jalur yang diterbitkan pun memiliki pajangan sekitar 500 meter yang akan dikembalikan sesuai fungsi awal sebagai jalan yang dapat digunakan masyarakat.

Camat Cengkareng, Suhardin mengatakan, penertiban ini dilakukan guna mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas umum agar dapat kembali dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

“Kegiatan di lokasi ini melaksanakan ketertiban umum, yaitu mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu tentang Ketertiban Umum,” kata Suhardin kepada wartawan di lokasi, Kamis.

Menurut Suhardin, jalan tersebut merupakan aset milik pemerintah yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) sebagai akses pendukung di sisi timur dan barat Cengkareng Drain.

Namun, akses jalan itu ditutup oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah. Padahal, kata Suhardin, lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan telah dibebaskan dan dibayar oleh pemerintah.

“Inilah kami menindaklanjuti hasil pertemuan dengan BBWSCC. Nah, kami juga sudah melaksanakan sosialisasi kepada warga masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris bahwa lokasi ini dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat umum,” ujar Suhardin.

Suhardin menyebut, pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada pihak yang mengklaim sebagai ahli waris. Dalam sosialisasi itu, lanjut dia, dijelaskan bahwa lahan yang diklam itu merupakan tanah yang telah dibebaskan pemerintah.

Namun, para pengaku ahli waris mengabaikan dan tidak ingin mengikuti apa yang disampaikan oleh pemerintah.

“Pemerintah Kecamatan sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP)1. 7 hari kemudian kami mengeluarkan SP2, 3 hari kemudian kami mengeluarkan SP3. Itu, sehingga hari ini kami mengeksekusi atas kesepakatan hasil dari rapat di tingkat kota kemarin,” ungkapnya.

Ia menegaskan, penertiban ini dilakukan semata-mata hanya untuk kepemtingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Ia juga memastikan lokasi tersebut tidak sedang dalam status sengketa.

“Tidak ada sengketa. Bangunan yang ada di lokasi merupakan bangunan liar,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama mengatakan, penertiban melibatkan unsur Musyawarah Pimpinan Kota (Muspiko), Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), serta Musyawarah Pimpinan Kelurahan (Muspikel).

“Nah, di sini kami Satpol PP sendiri itu mengerahkan 159. Kalau total-total sih ada 300-an lah untuk kekuatan membantu Pak Camat dalam penertiban tadi,” ucap Herry.

Meskipun sempat menerima protes dari pihak yang mengaku ahli waris, Herry memastikan bahwa proses penertiban berlangsung aman dan tertib berkat dukungan berbagai unsur masyarakat, termasuk pengurus RT, RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), serta warga sekitar.

“Alhamdulillah, RW, RT, LMK, dan teman-teman di wilayah sangat mendukung. Sehingga penertiban ini bisa berjalan dengan aman dan tertib,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....