Kelurahan Kebon Kacang Sosialisasikan Aturan Pengelolaan Dana Operasional RT/RW
- 15 Jul 2026 21:41 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Kelurahan Kebon Kacang menyelenggarakan sosialisasi Kepgub Nomor 522 Tahun 2025 untuk meningkatkan pemahaman RT/RW tentang pengelolaan dan pelaporan dana operasional secara transparan.
- Ketua RT menerima dana operasional sebesar Rp2,5 juta per bulan, sedangkan Ketua RW memperoleh Rp3,125 juta setiap bulan yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.
- Masih ditemukan sejumlah kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan, termasuk mencantumkan kegiatan yang tidak sesuai dengan tugas RT/RW atau membiayai program yang menjadi tanggung jawab perangkat lain.
RRI.CO.ID, Jakarta – Kelurahan Kebon Kacang menggelar sosialisasi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 522 Tahun 2025 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT/RW. Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor Lurah Kebon Kacang, Rabu 15 Juli 2026, diikuti para Ketua RT, RW, LMK, dan FKDM.
Lurah Kebon Kacang Radius Perkasa mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para pengurus RT dan RW mengenai tata cara pengelolaan serta pelaporan dana operasional. Dengan begitu, penggunaan anggaran diharapkan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
"Jangan sampai terjadi pelanggaran dalam pembuatan laporan. Gunakan dana sesuai dengan apa yang benar-benar dikerjakan," ujar Radius.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga diberikan penjelasan mengenai mekanisme penyusunan laporan keuangan dan pelaksanaan tugas pokok serta fungsi RT dan RW. Pemerintah berharap seluruh pengurus dapat memahami aturan sehingga tidak terjadi kesalahan administrasi.
Ketua Sub Kelompok Bina Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat Fachruddin menjelaskan setiap Ketua RT menerima dana operasional sebesar Rp2,5 juta per bulan, sedangkan Ketua RW memperoleh Rp3,125 juta setiap bulan. Dana tersebut diperuntukkan mendukung pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.
"Dana operasional ini murni untuk menunjang kegiatan operasional RT dan RW di lapangan, bukan untuk kepentingan pribadi pengurus. Kami ingin memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaannya," kata Fachruddin.
Ia mengungkapkan masih ditemukan sejumlah kesalahan dalam penyusunan laporan, seperti mencantumkan kegiatan yang tidak sesuai dengan tugas RT/RW atau membiayai program yang menjadi tanggung jawab perangkat lain, seperti Jumantik maupun Dasawisma.
"Format laporan sudah diatur dalam Kepgub, namun masih banyak RT dan RW yang belum memahaminya secara utuh. Karena itu, laporan harus disusun sesuai kondisi riil di masing-masing wilayah dan tidak diseragamkan apabila kegiatannya berbeda," tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....