Lapas Salemba Tindak Lanjuti Aduan, Gelar Razia Kamar Hunian
- 09 Jul 2026 17:30 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Lapas Salemba melakukan penggeledahan kamar hunian pada 29 Juni 2026 sebagai tindaklanjut informasi media sosial tentang penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas.
- Operasi menghasilkan penyitaan sejumlah alat komunikasi ilegal dan pemindahan 10 warga binaan ke unit pemasyarakatan lainnya untuk memperkuat sistem pengamanan.
- Kepala Lapas Amico Balalembang menegaskan tidak ada toleransi terhadap kepemilikan alat komunikasi ilegal dan akan memperkuat pengawasan melalui razia berkala dan optimalisasi Wartelsuspas sebagai sarana komunikasi resmi.
RRI.CO.ID, Jakarta – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta pada 29 Juni 2026.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah kamar hunian yang berada di Blok A dan Blok C. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan informasi berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIA Salemba Amico Balalembang mengatakan pihaknya menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Menurutnya, warga binaan yang terbukti melanggar tata tertib telah dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.
“Warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran tata tertib dengan memiliki dan menggunakan alat komunikasi telah dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Amico dalam keterangannya, Kamis 9 Juli 2026.
Dalam pelaksanaan razia tersebut, petugas menemukan dan menyita sejumlah alat komunikasi ilegal dari kamar hunian warga binaan. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Selain penyitaan barang terlarang, pihak lapas juga memindahkan 10 warga binaan ke unit pelaksana teknis pemasyarakatan lainnya. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan sistem pengamanan dan pengendalian di lingkungan pemasyarakatan.
Berdasarkan hasil penelusuran, dokumentasi yang beredar luas di media sosial diketahui merupakan foto yang diambil pada Januari 2026. Beberapa warga binaan yang terlihat dalam foto tersebut juga telah selesai menjalani masa pidana dan dinyatakan bebas sesuai ketentuan.
Amico menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap kepemilikan maupun penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas. Ia memastikan pengawasan dan penegakan disiplin akan terus ditingkatkan untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berintegritas,” ujarnya.
Ke depan, Lapas Salemba akan memperkuat deteksi dini melalui pengawasan yang lebih ketat dan razia berkala di kamar hunian warga binaan. Optimalisasi penggunaan Wartelsuspas juga akan terus dilakukan sebagai sarana komunikasi resmi antara warga binaan dan keluarganya.
Pihak lapas turut mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan masukan dan informasi terkait penyelenggaraan pemasyarakatan. Pengawasan dan evaluasi berkelanjutan dinilai penting untuk mendukung terwujudnya lingkungan lapas yang bersih dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba.
“Pengawasan, evaluasi, dan penegakan tata tertib akan terus dilakukan untuk mewujudkan lapas yang bersih dari alat komunikasi ilegal, pungutan liar, dan narkoba,” pungkas Amico.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....