KPTNI Nilai Penyeragaman Kemasan Rokok Ancam Ekosistem Industri Tembakau
- 04 Jul 2026 20:31 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Komunitas Pecinta Tabacum Nusantara Indonesia (KPTNI) menilai Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik berpotensi mengganggu keberlangsungan ekosistem industri tembakau legal di Indonesia.
Ketua Umum KPTNI, Eggy BP mengatakan, aturan penyeragaman kemasan yang mecakup bentuk huruf, warna, hingga penggunaan warna Pantone 448C dinilai justru dapat memperbesar ruang peredaran rokok ilegal.
Menurut Eggy, saat ini produk ilegal sudah banyak menggunakan kemasan menyerupai produk resmi meski belum ada aturan penyeragaman.
“Rancangan aturan penyeragaman kemasan rokok ini sama saja dengan upaya menyuburkan rokok ilegal. Saat ini saja tanpa aturan tersebut banyak produk ilegal yang menggunakan warna plesetan, nama, dan huruf menyerupai produk legal resmi,” kata Eggy melalui keterangan tertulis, Sabtu, 4 Juli 2026.
Eggy menegaskan, KPTNI merupakan komunitas yang anggotanya berasal dari berbagai unsur ekosistem pertembakauan, mulai dari petani, konsumen, produsen, hingga pelaku distribusi tembakau.
Karena itu, pihaknya menilai kebijakan tersebut juga berpotensi memukul sektor industri lain yang berkaitan dengan produk tembakau, seperti percetakan kemasan dan sektor ekonomi kreatif.
“Justru penyeragaman kemasan akan memberikan ruang lebih leluasa pada produk rokok ilegal,” ujar Eggy.
Ia pun menyayangkan proses penyusunan RPMK yang dinilai tidak melibatkan unsur komunitas pertembakauan sebagai pihak yang terdampak langsung.
“Sejak awal proses penyusunan, pembahasan hingga sekarang dalam proses kejar target pembahasan, Kemenkes tak pernah melibatkan unsur KPTNI,” kata Eggy.
KPTNI juga meminta Kementerian Kesehatan mendengarkan masukan dari seluruh elemen masyarakat pertembakauan sebelum aturan tersebut diterapkan.
“Padahal ekosistem pertembakauan sebagai salah satu sektor penopang ekonomi terbesar dalam negeri seharusnya diberikan dukungan dengan kebijakan yang lebih adil, berimbang, dan transparan,” ucapnya.
Menurut Eggy, dalam lima tahun terakhir sudah banyak pelaku usaha pertembakauan skala kecil dan menengah yang terpaksa menghentikan usahanya.
“Sebagai catatan untuk dipertimbangkan, selama lima tahun terakhir tidak sedikit pelaku usaha pertembakauan skala kecil dan menengah yang gulung tikar. Tolong pemangku kebijakan agar lebih memperhatikan keberlangsungan sektor padat karya yang mandiri ini,” tegasnya.
Sementara itu, sosiolog dari Universitas Gadjah Mada, Andreas Budi Widyanta menilai rencana penyeragaman kemasan rokok mengabaikan kontribusi sektor pertembakauan terhadap ekonomi dan sosial budaya masyarakat Indonesia.
Menurutnya, tembakau telah menjadi bagian dari sejarah dan sumber penghidupan masyarakat selama berabad-abad.
“Sejak berabad-abad tembakau sudah melekat dengan histori bangsa ini dan sampai saat ini melekat dengan penghidupan masyarakat kita. Rancangan kebijakan ini terlalu dipaksakan,” ujar Andreas.
Ia menilai kebijakan tersebut terlalu menitikberatkan pada aspek kesehatan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial terhadap petani, pekerja, serta pelaku industri hasil tembakau.
“Ini sebetulnya tiran. Kebijakan ini banal. Sama saja dengan negeri ini melakukan upaya bunuh diri bersama. Rokok ilegal makin menjamur. Konsumen dipaksa membeli kucing dalam karung. Betapa berbahayanya rancangan penyeragaman kemasan rokok ini,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....