Pramono: Kebijakan Pemprov DKI Harus Berbasis Data, Regulasi, dan Profesionalisme

  • 29 Jun 2026 20:00 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan seluruh kebijakan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus dibangun di atas kerja teknokratik yang berlandaskan regulasi, data, fakta, kompetensi, serta pertimbangan profesional.

Prinsip tersebut dinilai menjadi fondasi untuk memperkuat sistem meritokrasi birokrasi sekaligus memastikan setiap program pembangunan berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Setiap keputusan harus didasarkan pada regulasi, data dan fakta, pertimbangan profesional, serta dokumentasi yang memadai. Dengan dasar yang kuat, aparatur tidak perlu takut mengambil keputusan,” ujar Pramono, saat membuka Bimbingan Teknis Penguatan Tugas dan Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Menurutnya, pendekatan teknokratik memberikan ruang bagi aparatur sipil negara untuk menjalankan tugas sesuai kompetensi dan tanggung jawab. Karena itu, setiap keputusan harus diambil secara objektif tanpa dipengaruhi kepentingan di luar pelayanan publik maupun pembangunan.

Pramono menekankan, peran PPK sangat strategis dalam menentukan kualitas pengadaan barang dan jasa pemerintah. PPK tidak hanya bertanggung jawab menandatangani kontrak, tetapi juga memastikan seluruh proses pengadaan mampu menghasilkan pembangunan yang tepat waktu, bermutu, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Pengadaan barang dan jasa menentukan kualitas jalan, sekolah, rumah sakit, transportasi, sistem digital, serta berbagai layanan publik yang diterima masyarakat. Karena itu, PPK harus memastikan setiap program berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan memberikan manfaat nyata bagi warga,” katanya.

Ia mengakui tantangan yang dihadapi PPK semakin kompleks, mulai dari perubahan regulasi, meningkatnya tuntutan akuntabilitas, hingga risiko administrasi, audit, dan persoalan hukum. Namun, menurutnya, kompleksitas tersebut tidak boleh membuat aparatur menjadi ragu dalam mengambil keputusan.

“Jakarta mengelola APBD yang sangat besar. Karena itu, para PPK harus berani mengambil keputusan sekaligus cerdas mengelola risiko. Keberanian itu harus dibangun di atas kompetensi, integritas, kepatuhan terhadap aturan, dan dokumentasi yang baik,” ujarnya.

Pramono juga menilai tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, dan profesional menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat, pelaku usaha, dan investor terhadap Jakarta sebagai kota global.

Saat ini terdapat sekitar 750 PPK di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Bimbingan teknis tersebut diikuti sekitar 200 peserta secara luring dan ratusan peserta lainnya secara daring dari seluruh perangkat daerah.

Pramono berharap bimbingan teknis tersebut mampu meningkatkan kapasitas sekaligus kepercayaan diri para PPK dalam menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab.

“Kami menghadirkan narasumber yang kompeten agar para PPK memperoleh pemahaman yang utuh. Dengan bekal tersebut, mereka dapat mengambil keputusan secara tepat sekaligus menghindari potensi permasalahan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengatakan tema bimbingan teknis tersebut selaras dengan peran strategis PPK sebagai ujung tombak pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Harapannya, para PPK dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga pengadaan barang dan jasa di Jakarta berjalan berkualitas, tepat sasaran, serta terhindar dari permasalahan hukum,” kata Patris.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....