Satpol PP Tertibkan 29 Bangunan Liar di Bantaran KBB Tanah Abang
- 29 Jun 2026 16:23 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Petugas gabungan menertibkan 29 bangunan liar di bantaran Kanal Banjir Barat (KBB), Jalan Tenaga Listrik RW 16, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin 29 Juni 2026. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan bantaran sungai dan berlangsung dalam kondisi kondusif.
Kasatpol PP Kecamatan Tanah Abang, Maman, mengatakan penertiban telah didahului dengan sosialisasi kepada penghuni bangunan. Menurutnya, langkah tersebut membuat proses pembongkaran berjalan tanpa hambatan.
"Hari ini kita bongkar 29 bangunan gubuk liar yang berada di Kanal Banjir Barat. Penertiban berlangsung kondusif karena sebelumnya sudah kita lakukan sosialisasi," ujar Maman.
Sebanyak 40 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Empat alat berat juga dikerahkan untuk mempercepat proses pembongkaran bangunan liar.
"Ada 40 pasukan gabungan yang diterjunkan dan empat alat berat," katanya.
Maman menjelaskan penghuni bangunan liar didominasi pemulung dan sejumlah orang yang tinggal sementara di lokasi tersebut. Pemerintah tidak menyiapkan lokasi relokasi karena bangunan yang ditertibkan berdiri secara ilegal.
"Tidak ada tempat relokasi bagi warga yang gubuknya ditertibkan," ucapnya.
Usai penertiban, sebagian material bangunan dibawa oleh pemiliknya masing-masing. Selanjutnya kawasan tersebut akan diuruk menggunakan tanah atau sedimen hasil pengerukan Kanal Banjir Barat agar kembali tertata.
Salah seorang warga, Sarni (45), mengaku menerima penertiban yang dilakukan petugas. Ia mengatakan gubuk yang ditempatinya hanya digunakan sebagai tempat tinggal sementara.
"Kalau saya memang kerjanya sebagai pemulung dan suka pindah-pindah. Saya tidak keberatan terkait penertiban yang dilakukan petugas," tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....