Pembongkaran Bangunan di Bantaran Kali Kapuk Ditolak oleh Pihak Klaim Ahli Waris
- 23 Jul 2026 18:09 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Aksi pembongkaran bangunan liar di Bantaran Kali Jalan Raya Kali Baru Timur, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis, 23 Juli 2026, sempat mendapat penolakan dari pihak yang mengaku ahli waris.
Dalam proses pembongkaran, kuasa hukum ahli waris memperlihatkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti kepemilikan lahan, di antaranya surat girik, surat PM1, serta dokumen keterangan waris.
Meski begitu, petugas gabungan tetap melanjutkan pembongkaran terhadap bangunan semi permanen yang berdiri di bantaran kali tersebut.
Kuasa hukum ahli waris, Zainal Abidin mengatakan, kliennya yakni ahli waris Sanaah Binti Saina memiliki bukti kepemilikan lahan berupa surat girik yang mencakup lahan seluas 9.020 meter persegi.
Menurut Zainal, pada tahun 1981 sebagian lahan seluas 2.475 meter persegi telah dibebaskan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung (BBWSC).
Namun, ia mengklaim masih terdapat sisa lahan yang kini berada di kawasan bantaran kali dan sedang diperjuangkan oleh ahli waris.
“Nah kan masih ada sisa. Nah, ada sisa ini sekarang yang tertinggal jalan,” kata Zainal kepada wartawan di lokasi, Kamis.
“Untuk jalan, kita lagi meminta audiensi kepada Gubernur, sudah pada tahap disposisi keempat. Kami lagi menunggu hasil pembicaraan kami dengan pihak Biro Hukum Pemprov DKI. Mereka minta waktu dua minggu untuk melaporkan ini kepada Pak Gubernur,” tambahnya.
Ia menambahkan, dokumen yang dimiliki ahli waris antara lain berupa surat girik, PM1, surat keterangan wasiat, dan dokumen pendukung lainnya.
Ia juga menyayangkan pelaksanaan pembongkaran yang dinilainya dilakukan sebelum adanya penyelesaian atas klaim kepemilikan lahan.
“Karena apa? Di sini tanah yang lagi diperjuangkan oleh para ahli waris. Kenapa diganggu? Menunggu sebentar kenapa? Sampai ada keputusan yang inkrah dari pihak Pemprov atau pengadilan,” tuturnya.
Sementara itu, salah seorang yang mengaku sebagai ahli waris, Namin S, menegaskan akan mempertahankan bangunan yang berdiri di lokasi tersebut selama proses penyelesaian status lahan masih berlangsung.
“Saya sebagai ahli waris akan mempertahankan bangunan ini. Jangan sampai penguasaan fisik kita hilang,” katanya.
Namin juga mengklaim bahwa kepemilikan lahan diperkuat dengan surat girik yang diwariskan oleh orang tuanya. “Yang menguatkan ini surat girik atas nama orang tua saya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15 bangunan liar yang menutup jalur bantaran di sisi timur Cengkareng Drain, Jalan Raya Kali Baru Timur, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat ditertibkan petugas gabungan, pada Kamis, 23 Juli 2026.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama mengatakan, penertiban melibatkan unsur Musyawarah Pimpinan Kota (Muspiko), Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), serta Musyawarah Pimpinan Kelurahan (Muspikel).
“Nah, di sini kami Satpol PP sendiri itu mengerahkan 159. Kalau total-total sih ada 300-an lah untuk kekuatan membantu Pak Camat dalam penertiban tadi,” ucap Herry.
Meskipun sempat menerima protes dari pihak yang mengaku ahli waris, Herry memastikan bahwa proses penertiban berlangsung aman dan tertib berkat dukungan berbagai unsur masyarakat, termasuk pengurus RT, RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), serta warga sekitar.
“Alhamdulillah, RW, RT, LMK, dan teman-teman di wilayah sangat mendukung. Sehingga penertiban ini bisa berjalan dengan aman dan tertib,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....