Pemprov DKI Akan Cabut KJP-KJMU Siswa Pelaku Perundungan hingga Terlibat Tawuran

  • 25 Jun 2026 16:20 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) milik siswa yang bermasalah. Termasuk pelaku perundungan hingga terlibat dalam aksi tawuran.

“Itu (KJP dan KJMU) hanya dicabut kalau yang siswanya punya masalah, apakah itu tawuran, bullying, dan sebagainya,” ujar Gubernur Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis 25 Juni 2026.

Ia menekankan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan toleransi terhadap siswa yang melakukan kekerasan maupun perundungan. Ia menilai, pemberian sanksi berupa pencabutan hak bantuan melalui KJP dan KJMU, dapat memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.

“Sampai hari ini program untuk KJP atau Kartu Jakarta Pintar dan KJMU, baik tahun lalu, tahun ini, maupun tahun depan, jumlahnya kurang lebih sama," katanya.

Lebih lanjut, Gubernur Pramono meyakini bahwa pendidikan merupakan hal penting untuk memutus garis ketidakberuntungan dalam suatu keluarga. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Pusat berencana menjalankan program LPDP khusus Jakarta, mulai tahun depan.

“Hal yang berkaitan dengan pendidikan masih menjadi prioritas yang kita utamakan,” ucap Gubernur Pramono.

Melalui program itu, Ia berharap agar anak-anak Jakarta dapat menempuh pendidikan hingga ke luar negeri. Dengan demikian, ketika mereka kembali ke Jakarta, mereka dapat berkontribusi pada pembangunan Jakarta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....