Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Hak Pakai Senilai 22,2 Triliun dari KemenATR/BPN
- 25 Jun 2026 11:31 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) bidang tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Aset tersebut seluas 850 ribu meter persegi atau 85 hektare, dengan nilai total Rp22,25 triliun.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menekankan pentingnya pengamanan hukum aset daerah. Hal ini demi meminimalisir adanya potensi sengketa tanah.
“Bagi Pemerintah DKI Jakarta ini sangat berarti. Bukan hanya bersifat administratif, tetapi memberikan jaminan, kepastian hukum,” ujar Gubernur Pramono, di Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu 24 Juni 2026.
Penyerahan 499 sertifikat ini merupakan kelanjutan dari penyerahan sertifikat massal pada 13 Februari 2026 lalu, di Masjid KH Hasyim Asy'ari. Saat itu, sebanyak 3.922 sertifikat dengan nilai Rp102 triliun diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta dan mencatatkan rekor MURI. Dengan demikian, total aset Pemprov DKI Jakarta yang telah dibukukan melalui sertifikasi saat ini mencapai Rp124,25 triliun.
“Jakarta ini, tanah yang sudah bersertifikat aja ada yang menggugat. Apalagi kalau tidak ada sertifikatnya,” katanya.
Dari 499 SHP tersebut, Jakarta Selatan menerima jumlah terbanyak, yakni 229 sertifikat dengan luas 407.597 meter persegi. Selanjutnya, Jakarta Barat menerima 92 sertifikat seluas 104.199 meter persegi.
Kemudian, Jakarta Pusat menerima 83 sertifikat dengan luas 122.264 meter persegi, serta Jakarta Utara 54 sertifikat seluas 118.257 meter persegi. Terakhir, Jakarta Timur menerima 41 sertifikat seluas 98.263 meter persegi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....