Wujudkan Jakarta Kota Sinema, DKI Beri Insentif 50 Persen untuk Industri Perfilman

  • 21 Jun 2026 16:33 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan pajak sebesar 50 persen bagi tontonan film nasional sebagai upaya memperkuat industri perfilman sekaligus mewujudkan Jakarta sebagai kota sinema dan pusat perfilman Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 531 Tahun 2026 tentang pemberian keringanan pokok pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan film nasional yang telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

“Pemerintah DKI Jakarta sebagai bagian untuk membangun Jakarta menjadi kota sinema, maka kami memberikan keringanan pokok pajak barang jasa tertentu atas jasa kesenian hiburan untuk tontonan film nasional,” kata Pramono di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/6).

Melalui beleid tersebut, Pemprov DKI memberikan potongan pajak sebesar 50 persen kepada pelaku industri film nasional. Menurut Pramono, kebijakan itu diharapkan dapat menjadi insentif bagi rumah produksi untuk meningkatkan jumlah produksi film, khususnya yang berbasis di Jakarta.

Ia menjelaskan, 50 persen bagian pajak lainnya akan tetap masuk ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dan dialokasikan sepenuhnya untuk mendukung pengembangan ekosistem perfilman nasional.

Dana tersebut, kata dia, akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur serta berbagai program penguatan industri film nasional.

Pramono mengungkapkan, kebijakan pemberian insentif tersebut lahir dari hasil pembahasan bersama asosiasi produser film dan Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI).

“Kami berharap insentif ini akan membuat masyarakat di dunia perfilman terutama di Jakarta akan semakin semangat untuk menjadikan Jakarta menjadi kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, dukungan fiskal tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif melalui industri perfilman yang dinilai memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memperluas lapangan kerja.

Dengan adanya insentif pajak tersebut, Pemprov DKI berharap Jakarta dapat semakin memperkokoh posisinya sebagai pusat produksi film nasional dan menjadi kota sinema yang mampu bersaing di tingkat internasional.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....