Ratusan Warga Kebon Sayur Demo di Kelurahan Kapuk, Tuntut Pengakuan Lahan
- 17 Jun 2026 18:49 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Ratusan warga Kebon Sayur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu, 17 Juni 2026. Aksi ini dilakukan untuk menuntut pengakuan atas penguasaan fisik lahan yang selama ini mereka tempati.
Berdasarkan informasi, sekira 200 warga telah mengikuti aksi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB tadi.
Massa berorasi di depan kantor kelurahan dan sempat menutup sebagian badan Jalan Raya Kapuk sehingga mengganggu arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Dalam aksi tersebut, warga membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan kepada pemerintah. Massa juga sempat melakukan aksi pembakaran di depan kantor kelurahan sebelum akhirnya situasi dapat dikendalikan oleh petugas.
Adapun sebanyak 30 perwakilan warga kemudian diterima untuk beraudiensi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cengkareng dan pihak Kelurahan Kapuk.
Dalam pertemuan tersebut, warga meminta Lurah Kapuk menandatangani surat penguasaan fisik atas lahan yang mereka tempati sebagai dasar pengurusan hak atas tanah.
Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena status lahan yang dipersoalkan masih dalam sengketa.
Sekretaris Kota Jakarta Barat, Imron menjelaskan, pemerintah tidak dapat menerbitkan atau menandatangani surat penguasaan fisik selama status hukum lahan belum jelas.
“Ya enggak bisa lah. Karena itu kan penguasaan fisik, sementara tanahnya masih dalam keadaan sengketa. Masih ada Pertamina dan ada Herawati,” kata Imron saat dikonfirmasi, Rabu.
Menurut Imron, sikap pemerintah tersebut mengacu pada sejumlah regulasi pertanahan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Ia menambahkan, dalam audiensi tersebut terdapat desakan agar lurah menandatangani dokumen yang diminta warga. Namun, hal itu dinilai tidak memungkinkan karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kalau warga mengaku menguasai fisik lahan lalu lurah diminta membuat pernyataan penguasaan fisik, tentu tidak bisa dilakukan karena status tanahnya masih sengketa,” ujarnya.
Meski sempat berlangsung tegang, Imron memastikan situasi di lokasi saat ini telah kembali kondusif.
Sebagai tindak lanjut hasil pertemuan, Lurah Kapuk diminta menyusun berita acara atau surat hasil audiensi yang memuat poin-poin pembahasan antara warga dan pemerintah.
“Putusan terakhirnya, lurah diminta membuat surat hasil pertemuan,” katanya.
Hingga kini, pemerintah masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik terhadap persoalan lahan yang menjadi tuntutan warga tersebut.
Sementara itu, aparat keamanan tetap melakukan pemantauan guna mengantisipasi adanya aksi lanjutan dan menjaga situasi tetap kondusif di wilayah Kapuk.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....