Koalisi Sipil Tolak Eksekusi Hotel Sultan, Minta Tempuh Jalur Negosiasi

  • 15 Jun 2026 15:10 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi menggelar aksi unjuk rasa bertajuk “Pribumi Bersatu, Tolak Eksekusi Hotel Sultan” di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Senin, 15 Juni 2026.

Aksi yang diikuti mahasiswa, karyawan Hotel Sultan, buruh, serta sejumlah elemen masyarakat itu digelar untuk menolak rencana eksekusi Hotel Sultan yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026.

Koordinator Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi, Al Hams Qamarallah, mengatakan pihaknya siap melakukan perlawanan sipil secara damai dan konstitusional guna menolak pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Kami siap menghadang rencana eksekusi Hotel Sultan melalui aksi damai dan konstitusional. Eksekusi tidak boleh dipaksakan dengan mengabaikan keadilan, kepastian hukum, dan hak seluruh pihak yang berkepentingan,” ujar Al Hams dalam aksi tersebut.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah persoalan hukum yang belum terselesaikan, termasuk terkait pelaksanaan putusan serta-merta, kewajiban penempatan jaminan oleh pemohon eksekusi, hak pemegang Hak Guna Bangunan (HGB), hingga perlindungan terhadap pekerja dan pihak ketiga yang terdampak.

Al Hams menegaskan bahwa perkara yang dipersoalkan dalam sengketa Hotel Sultan berkaitan dengan status tanah. Namun, pelaksanaan eksekusi dinilai berpotensi berdampak pada bangunan dan kegiatan usaha yang selama ini dikelola PT Indobuildco.

“Objek sengketanya adalah tanah. Namun yang terancam dihentikan dan diambil alih bukan hanya tanah, melainkan juga bangunan, bisnis hotel, lapangan kerja, tenant, vendor, dan kehidupan ekonomi banyak orang,” katanya.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan enam tuntutan, yakni:

  1. Pelaksanaan eksekusi Hotel Sultan harus dibatalkan karena Pemohon Eksekusi tidak menyerahkan Nilai Jaminan yang setara dengan nilai objek eksekusi.
  2. Meminta pemerintah menjalankan ketentuan perundang-undangan dan menjunjung tinggi prinsip hukum Pemegang Hak Guna Bangunan (HGB)
  3. Perlindungan terhadap hak-hak pekerja, pelaku usaha, dan pihak ketiga yang terdampak.
  4. Penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum yang transparan, adil, dan bermartabat serta Win-win Solution.
  5. Keadilan harus ditegakkan bukan hanya melalui kepastian hukum, tetapi juga melalui proses yang menjamin perlindungan hak setiap warga negara terutama pengusaha pribumi yang merupakan satu-satunya di Kawasan Gelora Bung Karno.
  6. Demi menjamin stabilitas nasional yang belakang ini tidak baik-baik saja yang ditandai ramainya demo berbagai elemen masyarakat terutama mahasiswa, buruh dan kelompok sipil lainnya.

Dalam tuntutannya, koalisi merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Selain aspek hukum, koalisi juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi yang dapat timbul apabila eksekusi tetap dilaksanakan.

Mereka meminta adanya jaminan perlindungan terhadap hak-hak karyawan Hotel Sultan, tenant, vendor, pemasok, serta pihak ketiga lainnya yang menggantungkan aktivitas ekonomi pada operasional hotel tersebut.

“Hotel Sultan bukan hanya tanah dan bangunan. Di dalamnya terdapat pekerja, keluarga karyawan, tenant, vendor, dan berbagai aktivitas ekonomi yang harus dilindungi,” kata Al Hams.

Koalisi mendorong pemerintah dan PT Indobuildco untuk mengedepankan dialog dan negosiasi sebagai solusi penyelesaian sengketa.

Menurut mereka, langkah tersebut lebih konstruktif dibandingkan pelaksanaan eksekusi yang berpotensi memicu persoalan hukum, sosial, dan ekonomi baru.

Koalisi juga meminta pemerintah memperhatikan keberlangsungan usaha PT Indobuildco sebagai pengusaha pribumi yang telah berinvestasi dan membuka lapangan kerja selama puluhan tahun.

“Kami akan menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi sikap kami tegas: batalkan eksekusi Hotel Sultan, hormati hukum, lindungi pekerja dan pihak ketiga, serta buka ruang negosiasi untuk memperoleh penyelesaian yang adil,” tutup Al Hams.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....