Bullying Menteng Ungkap Lemahnya Perlindungan Anak

  • 15 Jun 2026 14:31 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Komnas Perlindungan Anak menilai kasus Menteng bukan sekadar keisengan, melainkan telah memenuhi unsur perundungan karena terjadi berulang dan menimbulkan trauma.
  • Korban masih mengalami ketakutan bertemu orang lain, terutama anak laki-laki, meski kondisi fisiknya mulai membaik.
  • Ahli hukum pidana menegaskan pelaku anak tetap dapat diproses melalui Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA dengan pendekatan khusus dan berorientasi pembinaan.

RRI.CO.ID, Jakarta — Kasus bullying atau perundungan terhadap anak berusia enam tahun di sebuah taman di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, hingga kesetrum dan sempat koma, membuka kembali pertanyaan besar tentang keamanan anak di ruang publik. Di balik insiden yang semula dianggap kenakalan anak, muncul fakta-fakta yang menunjukkan adanya pola kekerasan berulang, trauma psikologis, hingga persoalan pengawasan orang dewasa yang selama ini luput mendapat perhatian.

Wakil Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Lia Latifah (kanan), menyatakan bocah korban perundungan di Menteng masih mengalami trauma psikologis meski kondisi fisiknya berangsur membaik. Menurutnya, korban hingga kini belum berani bermain di luar rumah dan masih takut berinteraksi dengan anak laki-laki. (Foto: Ilustrasi/Komnas Perlindungan Anak).
Baca juga:

Kasus yang menimpa MWP, anak berusia enam tahun di sebuah taman di Menteng, Jakarta Pusat, tidak hanya menyisakan luka fisik. Peristiwa itu juga mengungkap sisi tersembunyi dari praktik perundungan anak yang kerap dianggap sebagai kenakalan biasa hingga akhirnya menimbulkan korban serius.

Komnas Perlindungan Anak atau Komnas PA yang mendatangi rumah korban pada Sabtu, 13 Juni 2026 menemukan kondisi psikologis anak yang masih terguncang. Wakil Ketua Umum Komnas PA, Perlindungan Anak, Lia Latifah, mengatakan korban belum berani berinteraksi normal dengan lingkungan sekitarnya.

"Secara fisiknya baik, tetapi hari ini memang kita melihat secara psikologis anak ini belum berani untuk bermain dan dia belum berani keluar bermain dengan teman-teman yang lain, terutama dengan anak-anak laki-laki," ujar Lia dalam wawancara dengan radio RRI Pro 1 Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.

Temuan tersebut menunjukkan dampak perundungan tidak berhenti setelah korban keluar dari rumah sakit. Trauma justru menjadi persoalan yang sering kali tersembunyi dan membutuhkan waktu lebih lama untuk dipulihkan dibanding luka fisik.

Menurut keterangan keluarga yang dihimpun Komnas Perlindungan Anak, kejadian yang menimpa korban bukanlah insiden pertama. Sebelumnya korban disebut pernah beberapa kali mengalami intimidasi dan pemalakan oleh anak yang sama.

"Ini bukan kejadian yang pertama. Menurut keterangan ibunya, memang anaknya ini sebelum-sebelumnya juga pernah dimintai uang," ucap Lia.

Fakta adanya tindakan berulang menjadi alasan Komnas Perlindungan Anak menilai kasus tersebut telah memenuhi unsur bullying atau perundungan. Dalam kajian perlindungan anak, perundungan tidak hanya ditandai adanya kekerasan, tetapi juga pola dominasi yang dilakukan berulang terhadap korban yang lebih lemah.

Komnas Perlindungan Anak menilai tindakan yang menyebabkan korban tersengat listrik hingga tidak sadarkan diri bukanlah bentuk keisengan biasa. Lia menegaskan terdapat unsur kesengajaan yang mengarah pada upaya menyakiti korban.

"Kalau kami di Komnas Perlindungan Anak melihatnya adalah ini bukan satu keisengan, karena ini memang sengaja dilakukan oleh kedua anak tersebut dengan tujuan menyakiti korbannya," kata Lia.

Kasus Menteng juga membuka persoalan lain yang jarang disorot, yakni minimnya intervensi orang dewasa terhadap perilaku agresif anak-anak. Menurut Lia, banyak tindakan kekerasan yang sebenarnya telah muncul sejak awal, tetapi tidak mendapatkan teguran atau pendidikan yang memadai.

"Sering kali kita orang dewasa yang ada di sekitarnya itu abai. Tidak mencoba menegur dan tidak memberitahu bahwa hal yang dilakukan itu tidak baik serta bisa menyakiti orang lain," ujarnya.

Komnas Perlindungan Anak melihat fenomena kekerasan anak saat ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga meluas hingga daerah pelosok. Salah satu faktor yang disebut berpengaruh adalah paparan kekerasan yang ditiru anak dari lingkungan maupun media digital.

"Kalau nanti kita tanya dengan beberapa pelaku perundungan, biasanya mereka selalu melihat ada games yang mereka mainkan setiap hari dan itu ternyata mempengaruhi kehidupan mereka sehari-hari," ucap Lia.

Pandangan serupa disampaikan Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul. Menurut dia, perkembangan teknologi informasi menjadi variabel baru yang memengaruhi perilaku anak di luar lingkungan keluarga dan sekolah.

"Sekarang ada variabel yang kita sebut teknologi informasi. Aplikasi-aplikasinya sering mengandung unsur kekerasan sehingga secara tidak sadar mempengaruhi perilaku anak menjadi lebih agresif," ujar Chudry diwawancara Farid Kurniawan, presenter radio Pro1 RRI Jakarta pada Senin, 15 Juni 2026.

Meski demikian, Chudry menegaskan bahwa faktor teknologi tidak dapat dijadikan alasan pembenar. Tanggung jawab utama tetap berada pada keluarga dan sekolah sebagai lingkungan pembentukan karakter anak.

Lantas bagaimana proses hukum terhadap terduga pelaku yang masih berstatus anak. Menurut Chudry, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengatur mekanisme khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Pelaku tetap dapat dikenakan sanksi, namun prosedurnya berbeda dengan peradilan orang dewasa.

"Dia tetap harus diberi tindakan sanksi, tetapi tata caranya khusus melalui peradilan anak," kata Chudry.

Pendekatan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan korban dan peluang rehabilitasi pelaku. Sistem hukum Indonesia menempatkan anak pelaku sebagai individu yang masih memiliki kesempatan untuk diperbaiki melalui proses pembinaan.

Meski mengedepankan perlindungan anak, Komnas Perlindungan Anak menilai proses hukum tetap penting dijalankan. Terlebih keluarga korban telah menyatakan tidak ingin menyelesaikan perkara melalui perdamaian.

"Kami tidak mau berdamai. Kami akan terus melanjutkan proses hukumnya supaya ada efek jera terhadap para terduga pelakunya," ujar Lia mengutip pernyataan keluarga korban.

Sementara itu, Pemerintah Kota Jakarta Pusat memastikan proses pemulihan korban terus berlangsung. Pemerintah menyiapkan pendampingan medis dan psikologis, sekaligus memperkuat pengawasan di taman dan ruang publik guna mencegah kejadian serupa terulang.

Audio
Putar Audio

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....