Pemprov Segera Kembangkan Lahan Bekas Kantor BPSDM Melalui Pembiayaan Kreatif

  • 12 Jun 2026 23:47 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera mengembangkan lahan bekas kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), melalui pembiayaan kreatif. Lahan seluas 24.375 meter persegi atau sekitar 2,4 hektare itu berada di kawasan Segitiga Emas Jakarta, yaitu di antara Jalan H.R. Rasuna Said dan Jalan Casablanca.

“Ini adalah aset yang betul-betul premium, karena lokasinya di Segitiga Emas Jakarta sebagai tempat pusat perkantoran, perbelanjaan, kemudian hunian, rekreasi, gaya hidup di Jakarta,” ujar Gubernur Jakarta, Pramono Anung, di Jakarta Selatan, pada Kamis 11 Juji 2026.

Ia mengatakan, lahan tersebut akan dikembangkan menjadi Jakarta International Cultural Hub, yaitu kawasan terpadu yang menggabungkan fungsi budaya, hiburan, pertemuan dan pameran (meeting, incentive, convention, and exhibition/MICE), hotel, serviced apartment, perkantoran, serta ruang publik.

“Kami tidak akan menggunakan dana APBD untuk mengembangkan. Kita lakukan creative financing, membuka kerjasama dengan pihak lain untuk membangun di tempat ini,” katanya.

Rencana pengembangan Jakarta International Cultural Hub ini diharapkan dapat memberi kontribusi tetap dan bagi hasil untuk daerah, membuka lapangan kerja baru, serta menghidupkan kawasan Kuningan sebagai pusat aktivitas ekonomi dan budaya. Adapun seluruh kebutuhan investasi akan ditanggung mitra swasta.

Nilai investasi proyek diperkirakan mencapai Rp1,53 triliun, dengan masa kerja sama selama 30 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Pembangunan pun rencananya akan dimulai pada awal tahun 2027, dan diproyeksikan berlangsung selama tiga tahun.

Gubernur Pramono menyebut, hingga saat ini sudah ada sejumlah pihak yang menyampaikan ketertarikan untuk berpartisipasi dalam proyek ini. Ia memastikan, pihaknya akan melakukan proses pemilihan mitra secara terbuka, transparan, dan profesional. Pemprov DKI Jakarta juga meminta pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan, guna memastikan proses pemanfaatan aset berjalan sesuai aturan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....