Pemprov DKI Libatkan RT hingga Dasawisma untuk Tekan Kawasan Kumuh Jakarta

  • 19 Mei 2026 15:55 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggerakkan unsur masyarakat mulai dari RT, RW, PKK, juru pemantau jentik (jumantik), hingga kader dasawisma (dawis), untuk membantu menekan jumlah kawasan kumuh di ibu kota. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas lingkungan permukiman dan meningkatkan taraf hidup warga.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan keterlibatan masyarakat menjadi kunci dalam menangani wilayah yang masih masuk kategori kumuh. Menurutnya, penanganan kawasan kumuh tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif warga di tingkat lingkungan.

“Jumantik, Dawis, PKK, RT RW, saya minta untuk diberdayakan, membantu agar tempat-tempat yang masih dianggap sebagai RW kumuh bisa ditangani,” ujar Pramono, di kawasan Jakarta Selatan, Selasa, 19 Mei 2026.

Ia menjelaskan, nantinya unsur masyarakat tersebut akan berkoordinasi dengan pemerintah wilayah, termasuk wali kota dan bupati administrasi, untuk memetakan persoalan lingkungan sekaligus mencari solusi yang sesuai dengan kondisi masing-masing kawasan.

Pramono berharap kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat mempercepat penurunan jumlah RW kumuh di Jakarta. Ia menilai keterlibatan warga akan mempermudah pengawasan terhadap kondisi lingkungan, mulai dari pengelolaan sampah hingga perbaikan sanitasi.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencatat adanya penurunan jumlah RW yang masuk kategori kumuh. Berdasarkan pendataan terbaru yang dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah RW kumuh di Jakarta kini tersisa 211 RW, turun signifikan dibandingkan 445 RW pada 2017.

Meski demikian, Pramono meminta jajarannya untuk tidak cepat berpuas diri. Ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar mendalami hasil pendataan tersebut guna memastikan program penanganan kawasan kumuh benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

Status kumuh pada tingkat RT yang kemudian diakumulasi menjadi kategori RW ditentukan berdasarkan 11 indikator. Kriteria tersebut mencakup kepadatan penduduk, kepadatan bangunan, kualitas konstruksi rumah, ventilasi dan pencahayaan hunian, serta fasilitas buang air besar.

Selain itu, penilaian juga dilakukan terhadap sistem pembuangan sampah, frekuensi pengangkutan sampah, kondisi saluran air, kualitas jalan lingkungan, penerangan jalan umum, hingga tata letak bangunan di kawasan permukiman.

Pemprov DKI Jakarta berharap penanganan kawasan kumuh tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan secara berkelanjutan.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....