Penataan Jati Pinggir Dimulai, Bangunan Liar dan 150 PKL Ditertibkan
- 11 Mei 2026 15:25 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Jajaran Kelurahan Petamburan akan menertibkan ratusan lapak pedagang kaki lima (PKL) dan sejumlah bangunan liar milik organisasi masyarakat (ormas) di sepanjang Jalan Inspeksi Jati Pinggir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi taman dan menciptakan kawasan yang lebih tertib.
Lurah Petamburan, Ryan Hermanu, mengatakan kawasan tersebut selama ini dipenuhi bangunan liar dan lapak pedagang yang berdiri tidak teratur. Kondisi itu dinilai membuat lingkungan semrawut serta mengganggu fungsi ruang publik.
“Kawasan di sepanjang Jalan Inspeksi Jati Pinggir akan ditata. Ya untuk mengembalikan fungsi taman,” ujar Ryan Hermanu, pada Senin 11 Mei 2026.
Menurut Ryan, sedikitnya lima hingga tujuh bangunan ormas yang berdiri di bantaran jalan akan dibongkar dalam penataan tahap awal. Selain itu, keberadaan tumpukan sampah dan lapak PKL juga menjadi perhatian pihak kelurahan.
“Sepanjang Jalan Inspeksi Jati Pinggir selama ini banyak diokupasi bangunan liar milik organisasi kemasyarakatan (ormas). Selain itu, tumpukan sampah serta pedagang kaki lima (PKL) yang tidak teratur,” katanya.
Ia menjelaskan, pihak kelurahan telah melakukan sosialisasi dan diskusi dengan pengurus ormas terkait rencana penataan tersebut. Setelah penertiban dilakukan, lokasi itu rencananya akan dibangun fasilitas umum untuk warga.
“Kami sudah mensosialisasikan dan berdiskusi dengan pengurus ormas terkait rencana penataan ini. Nantinya, akan dibangun aula serbaguna yang dapat dipergunakan oleh masyarakat untuk berkegiatan,” ungkap Ryan.
Selain bangunan ormas, sekitar 150 lapak PKL di sepanjang satu kilometer kawasan Jati Pinggir juga akan ditertibkan. Pemerintah kelurahan nantinya akan melakukan kurasi terhadap pedagang yang diperbolehkan tetap berjualan di lokasi khusus.
“Kami akan melakukan kurasi untuk memilih sebanyak 20 pedagang terbaik yang akan ditempatkan di area khusus Jalan Inspeksi Jati Pinggir. Diutamakan mereka yang ber-KTP Petamburan, lolos uji rasa memastikan makanan sehat bersih dan layak, serta diutamakan kuliner khas Betawi,” jelasnya.
Ryan menambahkan proses penataan akan mulai dieksekusi pada akhir Mei 2026. Sebelum penertiban dilakukan, pihak kelurahan akan melayangkan surat peringatan kepada pedagang dan pengurus ormas yang menempati kawasan tersebut.
“Diharapkan penataan menciptakan kawasan yang lebih tertib, bersih dan destinasi interaksi sosial yang nyaman bagi warga Petamburan,” tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....