Pemprov DKI akan Beri Sanksi Horeka yang Tak Pilah Sampah

  • 10 Mei 2026 14:38 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka) yang tidak menjalankan kewajiban pemilahan sampah. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah Pemprov DKI Jakarta untuk menekan volume sampah di TPST Bantargebang, Bekasi.

Pemilahan sampah dari sumber dinilai menjadi kunci agar sistem pengelolaan sampah di ibu kota lebih terukur dan tidak lagi bergantung pada pola pembuangan akhir. Kewajiban memilah sampah tidak hanya berlaku bagi rumah tangga, tetapi juga untuk pelaku usaha, khususnya sektor horeka yang menghasilkan volume sampah cukup besar setiap hari.

“Ketentuan itu diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Kalau mereka tidak mematuhi, tidak memenuhi itu, maka akan diberikan sanksi,” kata Pramono, usai pencanangan Gerakan Pilah Sampah di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu, 10 Mei 2026.

Menurut Pramono, aturan tersebut dibuat lebih rinci agar pelaksanaan pemilahan sampah dapat berjalan efektif di lapangan. Pemprov DKI, lanjutnya, akan serius melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak yang mengabaikan kewajiban tersebut.

Pramono mengungkapkan, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah mengarahkan agar mulai Agustus 2026 hanya sampah residu yang boleh dikirim ke TPST Bantargebang. Karena itu, Jakarta harus mulai mengubah pola pengelolaan sampah dengan memisahkan sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya.

“Kalau sekarang semuanya angkut lalu dumping di Bantargebang. Sekarang mulai dipilah terlebih dahulu, organik dan anorganik dipisahkan,” ujarnya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sejumlah fasilitas pengolahan sampah, antara lain fasilitas RDF Plant Jakarta serta Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang tersebar di sejumlah wilayah Jakarta.

Menurut Pramono, keberadaan fasilitas itu diharapkan dapat mengurangi ketergantungan Jakarta terhadap TPST Bantargebang sekaligus mengatasi persoalan penumpukan sampah yang kerap terjadi di ibu kota.

Ingub Nomor 5 Tahun 2026 sendiri mengatur empat kategori sampah yang wajib dipilah masyarakat maupun pelaku usaha. Pertama, sampah organik seperti sisa makanan, kulit buah, daun, dan limbah mudah terurai lainnya.

Kedua, sampah anorganik yang meliputi kertas, kardus, botol plastik, botol kaca, logam, kantong plastik, dan berbagai material yang masih dapat didaur ulang. Ketiga, sampah bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti baterai, limbah elektronik, kemasan bahan kimia rumah tangga, hingga bohlam.

Sementara kategori terakhir ialah sampah residu, yakni sampah yang tidak dapat diolah kembali melalui proses daur ulang lanjutan dan nantinya akan menjadi jenis sampah utama yang diperbolehkan masuk ke TPST Bantargebang maupun diolah melalui fasilitas RDF.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....