Gubernur Pramono Larang Sekolah Swasta Gratis Pungut Biaya

  • 09 Mei 2026 20:40 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, melarang pengelola sekolah swasta yang telah tergabung dalam program sekolah gratis, untuk memungut biaya dari siswa maupun orang tua siswa. Ia memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan tindakan tegas, apabila menemukan praktik tersebut pemungutan biaya di sekolah swasta gratis.

“Kalau kemudian sudah digratiskan masih menarik (biaya) fasilitas yang ada kepada siswa atau murid, Pemerintah DKI Jakarta akan mengambil keputusan tegas untuk itu,” ujar Gubernur Pramono, di kawasan Jakarta Timur, pada Jumat 8 Mei 2026.

Ia menyebut, pengawasan dan penanganan praktik pemungutan biaya di sekolah swasta gratis, tidak bisa hanya diputuskan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Untuk itu, hal tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD DKI Jakarta.

Adapun saat ini, Pemprov DKI Jakarta menetapkan sebanyak 103 sekolah swasta, sebagai peserta program sekolah gratis, yang mencakup jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK. Program ini pun diharapkan Gubernur Pramono dapat memperluas akses pendidikan bagi siswa di Jakarta.

Terkait program sekolah swasta gratis, DPRD DKI Jakarta sebelumnya sempat mengusulkan adanya penambahan jumlah sekolah swasta gratis. Gubernur Pramono pun memastikan bahwa usulan tersebut juga akan dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.

“Memberikan fasilitas sekolah gratis itu tidak mungkin sendirian oleh pemerintah DKI Jakarta. Jadi harus bersama-sama dengan DPRD (DKI Jakarta),” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....