Petugas Tertibkan Lapak PKL dari Enam Ruas Jalan di Kebon Jeruk

  • 23 Apr 2026 02:33 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Petugas gabungan menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang kerap berdagang di atas trotoar enam ruas jalan wilayah Kelurahan Sukabumi Utara, pada Rabu, 22 April 2026.

Lurah Sukabumi Utara, Ali Sahidin, mengatakan penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap Rabu dengan menyasar trotoar yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, terutama aktivitas berdagang.

“Sasaran kami para PKL yang mengokupasi trotoar sehingga mengganggu kenyamanan dan kebersihan lingkungan. Hal ini melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penertiban dilakukan dengan menyisir enam ruas jalan, yakni Jalan Lapangan Bola, Jalan Masjid Assurur, Jalan Panjang Arteri Pos Pengumben, Jalan Bang Pitung, Rawa Belong, dan Jalan E.

Dari hasil penertiban, petugas menyita berbagai perlengkapan milik PKL, seperti lapak, gerobak, bangku, payung, hingga odong-odong milik enam pedagang. Selain itu, petugas juga menertibkan bengkel tambal ban yang menggunakan trotoar di Jalan Bang Pitung.

“Di Jalan Bang Pitung, petugas juga membongkar lima palet yang menutupi saluran air sepanjang kurang lebih 30 meter,” jelas Ali.

Tak hanya itu, petugas turut mengimbau pedagang bunga agar tidak lagi meletakkan dagangan di atas trotoar. Seluruh barang hasil penertiban kemudian diangkut ke gudang Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk.

“Kami berharap semua pihak menyadari bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk berjualan, agar lingkungan tetap tertib dan tidak kumuh,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....