Pemkot Jakpus Sosialisasikan Pembatasan Sampah ke Bantargebang di Dua Kecamatan

  • 21 Apr 2026 16:46 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar sosialisasi pembatasan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang di dua kecamatan. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah awal menghadapi kebijakan pembatasan yang akan diberlakukan mulai Agustus 2026.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekko Jakarta Pusat, Suprayogie, menjelaskan sosialisasi telah dilaksanakan sejak pagi di Kecamatan Gambir dan dilanjutkan di Kecamatan Tanah Abang. Kegiatan tersebut melibatkan enam kelurahan di Gambir dan tujuh kelurahan di Tanah Abang.

Suprayogie mengatakan, mulai 1 Agustus 2026 hanya sampah residu yang diperbolehkan dikirim ke TPST Bantargebang. “Sampah yang boleh masuk ke Bantargebang hanya sampah residu. Nantinya kita melakukan pembatasan dan pemilahan sampah secara bersama-sama,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemkot Jakpus akan membentuk Tim Monitoring Percepatan Penanganan Sampah di tingkat kecamatan dan kelurahan. Tim ini akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Satpel Lingkungan Hidup hingga perangkat masyarakat.

“Para ketua RT, RW, LMK, Dasawisma, Jumantik, Posyandu, FKDM, PKK, harus dapat mensosialisasikan kegiatan ini ke seluruh masyarakat di wilayah masing-masing,” ucapnya. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menyukseskan program tersebut.

Suprayogie juga mengingatkan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya, yakni rumah tangga. “Kita harus mempunyai niatan sama bahwa harus bisa menangani persoalan pengelolaan sampah dari sumbernya,” imbuhnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....