Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar dan PKL di Kemayoran

  • 15 Apr 2026 15:03 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemayoran menertibkan bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Garuda, Rabu 15 April 2026. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki.

Kasatpol PP Kecamatan Kemayoran, Bronson Sitompul, mengatakan terdapat 10 bangunan semi permanen yang dibongkar oleh pemiliknya. Bangunan tersebut sebelumnya dimanfaatkan sebagai tempat usaha oleh para pedagang.

“Ada 10 bangunan liar semi permanen yang dibongkar pemiliknya sendiri. Bangunan tersebut dijadikan tempat usaha dagang,” ujarnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah sarana milik PKL yang melanggar aturan. Di antaranya dua gerobak dan tiga terpal pedagang malam yang berada di atas trotoar.

“Keberadaan lapak pedagang kaki lima di Jalan Garuda ini berada di trotoar. Kami berikan kartu kuning terhadap pedagang, dimana nantinya pedagang mengikuti sidang tipiring pada 24 April 2026,” ungkapnya.

Bronson menjelaskan, aktivitas PKL di lokasi tersebut kerap meningkat pada malam hari dan mengganggu akses pejalan kaki. Padahal trotoar seharusnya dimanfaatkan khusus untuk mobilitas masyarakat.

“Kita sudah lakukan imbauan berkali-kali untuk pedagang tidak berjualan di atas trotoar,” katanya.

Dalam penertiban itu, petugas juga menemukan adanya instalasi listrik yang terpasang di lapak PKL. Pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.

“Kita laporkan ke Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) ke PLN untuk dilakukan pemutusan listrik,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....