Pemkot Jakarta Timur: Tidak Semua WFH, ASN Bidang Pelayanan Masyarakat Tetap WFO

  • 10 Apr 2026 15:20 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Timur mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Jumat, 10 April 2026. Namun, beberapa ASN tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Wali Kota Jakarta Timur menjelaskan, ASN yang bekerja di bidang pelayanan masyarakat dikecualikan dari kebijakan WFH. Hal ini mengikuti surat edaran yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi.

“Kita mengikuti aturan main. Misalnya, Unit Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat dikecualikan dan tidak diperbolehkan mengambil WFH,” kata Munjirin, di kantornya, Jumat, 10 April 2026.

Munjirin menambahkan, pembatasan kriteria pegawai yang diizinkan WFH bertujuan agar pelayanan publik tetap berjalan. “Puskesmas, damkar, dan kelurahan, karena mereka harus memberikan pelayanan secara terus-menerus kepada warga masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Sebanyak 68 ASN di lingkungan pemerintah kota Jakarta Timur diketahui bekerja dari rumah, pada Jumat, 10 April 2026. Jumlah ini sekitar 10 persen dari seluruh pegawai pemerintah kota yang berjumlah sekitar 680 orang.

Pemerintah kota menerapkan sistem pengawasan berbasis digital, termasuk absensi daring dua kali sehari dan pelaporan kinerja. Mekanisme ini diharapkan mampu menjaga produktivitas sekaligus memastikan pelayanan publik tidak terganggu.

Baca juga: WFH Setiap Jumat Dimulai, 68 ASN Jakarta Timur Bekerja Dari Rumah

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....