WFH Setiap Jumat Dimulai, 68 ASN Jakarta Timur Bekerja Dari Rumah
- 10 Apr 2026 14:55 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Timur mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Jumat, 10 April 2026. Sebanyak 68 ASN di lingkungan pemerintah kota diketahui bekerja dari rumah.
Pantauan RRI Jakarta, pada Jumat pagi di kantor wali kota Jakarta Timur, sebagian besar pegawai pemerintah kota tetap bekerja dari kantor. Sebelum memulai pekerjaan, mereka melakukan senam pagi di halaman kantor wali kota.
Wali Kota Jakarta Timur Munjirin mengatakan sebanyak 68 ASN mengambil WFH dari total sekitar 680 pegawai di lingkungan pemerintah kota. Kebijakan WFH mengacu pada kriteria yang ditetapkan pemerintah provinsi.
“Ada beberapa ASN dari suku dinas dan bagian tertentu yang mulai mengambil WFH pada Jumat ini, yaitu kurang lebih sekitar 68 ASN. Jumlah pegawai pemerintah kota sendiri ada sekitar 680 sekian,” kata Munjirin, usai mengikuti senam dan memberikan pengarahan.
Sebagian besar unit pelayanan langsung seperti kelurahan, kecamatan, puskesmas, dan pemadam kebakaran tetap bekerja penuh di kantor. ASN dari unit tersebut dikecualikan dari WFH karena harus memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan.
“Yang tidak diperbolehkan WFH antara lain puskesmas, pemadam kebakaran, serta kelurahan, karena mereka harus memberikan pelayanan secara terus-menerus kepada warga masyarakat yang membutuhkan,” ujar Munjirin.
Pemerintah kota menerapkan sistem pengawasan berbasis digital, termasuk absensi daring dua kali sehari dan pelaporan kinerja. Mekanisme ini diharapkan mampu menjaga produktivitas sekaligus memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
“Nanti bagian kepegawaian yang akan menangani semuanya. Proses absensi dilakukan melalui sistem, begitu pula dengan pelaporannya. Jadi, semuanya sudah terstruktur dengan baik,” ucap Munjirin.
Sebelumnya, RRI Jakarta mewartakan, pemerintah provinsi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3/SE/2026 tentang penerapan aturan WFH setiap hari Jumat. ASN Jakarta yang berhak menjalankan WFH sedikitnya harus memenuhi kriteria tidak sedang berada dalam proses hukuman/disiplin, dan/atau memiliki masa kerja lebih dari dua tahun.
“Untuk masing-masing OPD, range-nya antara 25-50 persen yang melakukan work from home. Mereka kita pantau, kita monitor dengan sistem yang sedang dikembangkan untuk DKI Jakarta, supaya betul-betul produktivitasnya terjaga dengan baik,” ujar Gubernur Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu, 8 April 2026,"
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....