JAKI Viral: Laporan Warga soal Parkir Liar Dibalas Foto AI, Pemprov Akui Keliru
- 06 Apr 2026 10:27 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui adanya kekeliruan dalam penggunaan foto berbasis kecerdasan buatan atau AI sebagai bukti tindak lanjut laporan warga melalui aplikasi JAKI. Forum Warga Kota atau FAKTA Indonesia menilai peristiwa yang kemudian viral ini mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan pengaduan masyarakat.
Pemerintah Provinsi DKI melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan kekeliruan terjadi dalam proses validasi oleh Biro Pemerintahan.
"Biro Pemerintahan mengakui adanya kekeliruan dalam proses validasi. Selama ini belum pernah ditemukan bukti tindak lanjut pengaduan yang menggunakan foto hasil rekayasa AI," ujar Budi dalam keterangan resmi, Minggu, 5 April 2026.
Ia menjelaskan, laporan warga terkait parkir liar di Jakarta Timur sempat ditindaklanjuti dengan bukti foto yang ternyata hasil rekayasa kecerdasan buatan. Pemprov DKI Jakarta memastikan langkah korektif telah dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.
Budi menyebutkan, sepanjang Januari hingga Maret 2026 terdapat lebih dari 62.571 pengaduan masyarakat yang masuk melalui berbagai kanal, termasuk JAKI. “Dengan jumlah pengaduan yang sangat besar, Diskominfotik akan membantu Biro Pemerintahan untuk mengidentifikasi bukti tindak lanjut yang berpotensi menggunakan AI, agar proses verifikasi semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Sebagai langkah perbaikan, pemerintah memberikan teguran tertulis kepada Kelurahan Kalisari yang terindikasi melakukan pemalsuan bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat. Selain itu, pengaduan tersebut akan diproses ulang dan diarahkan kepada Dinas Perhubungan sebagai instansi terkait penanganan parkir.
Pengamat kebijakan publik dari Forum Warga Kota atau FAKTRA Indonesia, Tubagus Haryo Karbianto, menilai kejadian ini sebagai kesalahan serius dalam pelayanan publik. “Saya kira itu kekeliruan yang sangat fatal karena ada indikasi manipulasi data dan fakta di lapangan,” ujar Tubagus dalam wawancara di radio 91,2FM Radio Republik Indonesia atau RRI Pro 1 Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Dalam siaran itu, Tubagus Haryo bilang, penggunaan teknologi seperti kecerdasan buatan harus diatur melalui standar operasional prosedur yang jelas. “Kalau tidak ada panduan, aparat bisa menyalahgunakan teknologi sehingga seolah-olah pekerjaan sudah selesai padahal belum,” kata Tubagus Haryo.
Tubagus Haryo juga mengingatkan bahwa kejadian ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ia menilai perlu adanya sanksi tegas bagi oknum yang terbukti memanipulasi data sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan menerbitkan surat edaran yang melarang penggunaan kecerdasan buatan dalam bukti tindak lanjut pengaduan. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan inspektorat untuk merancang sanksi serta meningkatkan pengawasan internal.
Di sisi lain, FAKTA Indonesia mengajak masyarakat untuk tetap aktif melaporkan permasalahan di lingkungan sekitar. Pemerintah juga mendorong warga melakukan pengecekan langsung terhadap tindak lanjut laporan sebagai bentuk kontrol bersama terhadap kualitas pelayanan publik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....