Wali Kota Jakpus Serahkan 11 SK Pensiun PNS TMT 1 April 2026

  • 30 Mar 2026 20:21 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menyerahkan 11 Surat Keputusan (SK) pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 April 2026. Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, di Kantor Wali Kota, Senin 30 Maret 2026.

Arifin mengatakan, pensiun merupakan bagian dari proses regenerasi dalam birokrasi. “Pensiun adalah mekanisme yang harus disyukuri, terlebih jika dijalani dalam kondisi sehat dan telah menuntaskan pengabdian dengan baik,” ujarnya.

Ia juga mendorong para purnatugas untuk tetap berkontribusi di tengah masyarakat. Menurutnya, pengalaman sebagai pelayan publik masih dapat dimanfaatkan dalam berbagai bentuk pengabdian.

“Sebagai orang yang berpengalaman, tetaplah memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai kemampuan masing-masing,” katanya.

Arifin menambahkan, masa pensiun harus dijalani dengan rasa bangga dan bahagia. Selain menyelesaikan tugas pengabdian, masa ini juga menjadi kesempatan untuk lebih dekat dengan keluarga.

Ia turut menyampaikan apresiasi atas dedikasi para PNS selama bertugas di lingkungan Pemkot Jakarta Pusat. Arifin berharap hubungan silaturahmi tetap terjaga meski telah memasuki masa purnatugas.

“Pekerjaan boleh selesai, tapi silaturahmi tidak boleh putus. Kami masih membutuhkan ilmu dan pengalaman dari bapak dan ibu,” tutupnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....