Disnakertransgi DKI Pantau Pembayaran THR di Pengelola Gedung Wisma BNI 46
- 16 Mar 2026 13:31 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta melakukan pemantauan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja di sejumlah perusahaan. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban membayarkan THR kepada karyawan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Pemantauan dilakukan dengan menyambangi pengelola Wisma BNI 46 yang dikelola oleh PT Swadharma Primautama pada Senin, 16 Maret 2026. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Syaripudin, turut didampingi Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Pusat.
Syaripudin mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan perusahaan telah menunaikan kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan pemerintah. Berdasarkan hasil pemantauan, PT Swadharma Primautama diketahui telah menyalurkan THR kepada para pekerjanya sejak H-10 sebelum Lebaran.
“PT Swadharma ini sudah memberikan tunjangan hari raya kepada karyawannya pada H-10. Sesuai ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan paling lambat H-7 sebelum hari raya seluruh perusahaan sudah memberikan THR,” ujar Syaripudin.
Ia menambahkan, Disnakertransgi DKI Jakarta juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Posko tersebut menjadi sarana bagi pekerja untuk melaporkan jika hak mereka belum dipenuhi oleh perusahaan.
Hingga H-4 menjelang Idulfitri, tercatat sudah ada 371 pengaduan yang masuk melalui kanal pengaduan yang disediakan pemerintah. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah hingga penutupan posko pengaduan.
“Melalui kanal pengaduan yang disiapkan pemerintah, sampai hari ini sudah ada 371 pengaduan. Kami akan menelusuri perusahaan mana saja yang memang belum menunaikan kewajibannya,” kata Syaripudin.
Ia menjelaskan pemerintah dapat memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR. Sanksi tersebut mulai dari teguran hingga rekomendasi pembatasan layanan perizinan.
“Sanksinya administratif, mulai dari teguran sampai rekomendasi untuk tidak diberikan perizinan terkait pelayanan. Namun kami berharap perusahaan tetap melaksanakan kewajibannya kepada pekerja,” tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....