Gubernur Pramono Dukung Pembatasan Medsos untuk Anak
- 09 Mar 2026 22:33 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah yang akan membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Menurutnya, aturan tersebut merupakan langkah positif untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan platform digital.
“Saya akan memberikan dukungan sepenuhnya. Karena peraturan menteri itu, menurut saya baik,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.
Kebijakan tersebut sebelumnya dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Meski demikian, Pramono mengakui bahwa implementasi aturan tersebut kemungkinan belum bisa berjalan sempurna pada tahap awal. Hal ini karena penggunaan gadget saat ini sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, termasuk bagi anak-anak.
Menurut dia, perangkat digital telah sangat melekat di berbagai kelompok usia, sehingga pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak membutuhkan proses dan adaptasi. Namun demikian, Pramono tetap optimistis pembatasan ini akan membawa dampak positif, terutama dalam mengurangi ketergantungan anak terhadap gadget.
“Tetapi dengan pembatasan ini saya yakin akan memberikan kebaikan, terutama bagi anak itu sendiri. Karena sekarang ini banyak anak-anak yang betul-betul kecanduan gadget,” kata Pramono.
Dalam aturan yang diterbitkan Komdigi tersebut, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Sejumlah platform yang masuk kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Dalam penerapannya, akun yang teridentifikasi milik anak di bawah usia 16 tahun pada platform tersebut akan dinonaktifkan.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus mendorong penggunaan teknologi secara lebih sehat dan bertanggung jawab.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....