Ini Lokasi Lengkap Gerai SIM Keliling di Jakarta 9 Maret

  • 09 Mar 2026 08:57 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi wilayah DKI Jakarta pada Senin, 9 Maret 2026. Layanan ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya. Lima titik pelayanan tersebar di seluruh wilayah administrastif Jakarta, sebagai berikut:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX KM 25, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung. Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk Nomor 127 RT 01 RW 06, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari. Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra, Jalan Letjen S. Parman RT 11 RW 01, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan. Jakarta Selatan: area parkir samping Universitas Trilogi, Jalan Duren Tiga Timur RT 06 RW 04, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Duren Tiga. Jakarta Pusat: area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 1, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diproses melalui layanan ini.

Pemohon diwajibkan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Pemohon juga harus mengisi formulir serta menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi layanan.

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tarifnya sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan di lokasi. Besaran biaya tes psikologi sekitar Rp60.000 dan tes kesehatan sekitar Rp35.000, menyesuaikan kebijakan penyedia layanan di lapangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....