Pemkot Jakpus Data Lapangan Padel Tak Berizin, Siap Hentikan Operasional

  • 07 Mar 2026 22:53 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat mulai melakukan pendataan terhadap sarana olahraga padel yang beroperasi di wilayahnya. Langkah ini dilakukan menyusul adanya keluhan warga terkait keberadaan lapangan padel, terutama yang diduga belum memiliki izin.

Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, mengatakan pihaknya saat ini tengah menginventarisasi jumlah lapangan padel yang ada di wilayah tersebut. Pendataan dilakukan untuk memastikan status perizinan sekaligus menindaklanjuti arahan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Saat ini sedang dilakukan inventarisasi berapa jumlah keberadaan padel di Jakarta Pusat,” ujar Arifin saat ditemui di wilayah Johar Baru, pada Jumat 6 Maret 2026. Ia menyebutkan sementara ini tercatat sekitar 20 lapangan padel yang tersebar di Jakarta Pusat.

Menurut Arifin, dari jumlah tersebut pihaknya meminta Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat untuk menelusuri kelengkapan izin operasionalnya. Pendataan dilakukan untuk mengetahui lapangan mana saja yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

“Mengenai mana-mana yang tidak berizin sedang didata oleh Sudin CKTRP Jakarta Pusat,” katanya. Hasil pendataan tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah penertiban.

Arifin menegaskan Pemkot Jakarta Pusat akan mengikuti kebijakan yang telah disampaikan Gubernur DKI Jakarta terkait keberadaan lapangan padel. Jika ditemukan pelanggaran perizinan atau aktivitasnya menimbulkan gangguan bagi warga, maka operasionalnya bisa dihentikan.

“Pak Gubernur sudah menyampaikan sendiri jika padel tidak berizin akan dilakukan tindakan penghentian kegiatan,” tegasnya. Karena itu, pemerintah daerah akan memastikan seluruh pengelola mematuhi aturan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan pembangunan lapangan padel yang belum memiliki izin tidak boleh dilanjutkan. Sementara untuk lapangan yang sudah terbangun tetapi belum mengantongi izin, aktivitas operasionalnya harus dihentikan.

“Kalau padel sedang dibangun tapi belum ada izin, tidak boleh dilanjutkan pembangunannya,” ujar Arifin. “Kalau sudah terbangun tapi tidak berizin, maka operasionalnya harus dihentikan.”

Sementara bagi lapangan padel yang sudah memiliki izin namun berada di kawasan permukiman warga, pemerintah akan memberlakukan pembatasan jam operasional. Langkah ini dilakukan agar aktivitas olahraga tersebut tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

“Kalau padel sudah beroperasi dan berizin tapi berada di lingkungan permukiman, ada pembatasan kegiatan operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB,” jelasnya. “Batas operasional itu supaya tidak mengganggu warganya,” tutup Arifin.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....