Wali Kota Jakbar Tanggapi Gugatan Warga soal Krematorium
- 05 Mar 2026 19:41 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah menanggapi gugatan yang diajukan warga Kalideres terkait penolakan proyek pembangunan Rumah Duka dan Krematorium Swarga Abadi.
Iin mengatakan, Pemerintah Kota Jakarta Barat sebelumnya telah membuka seluruh informasi terkait rencana pembangunan tersebut kepada warga.
Hal itu disampaikan saat audiensi antara pemerintah kota dengan perwakilan warga yang digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada Kamis (26/2/2026) lalu.
“Waktu itu kan sudah diberikan semua informasinya saat audiensi,” ujar Iin saat dikonfirmasi, Kamis, 5 Maret 2026.
Terkait langkah warga yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Iin menilai hal tersebut merupakan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi melalui jalur hukum.
Ia menyebut pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempersilakan warga mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ketika warga menyampaikan aspirasi sampai ke pengadilan, itu silakan saja disesuaikan dengan ketentuannya,” kata Iin.
Lebih lanjut, Iin menegaskan bahwa langkah warga menggugat kebijakan pemerintah merupakan bagian dari proses demokrasi.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan keberatan maupun aspirasi melalui jalur yang tersedia, termasuk melalui pengadilan.
“Bagian dari demokrasi saja, mengikuti ketentuan. Itu juga bagian dari kewajiban masyarakat, silakan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Kalideres, Jakarta Barat melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, terkait penertiban izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek pembangunan Krematorium Swarga Abadi.
Gugatan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta karena warga menilai pemberian izin tersebut melanggar peraturan daerah yang berlaku.
Koordinator Warga Citra Garden 2, Budiman Tandiono, membenarkan bahwa gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 83/G/2026/PTUN JKT dan menyasar pimpinan Pemerintah Kota Jakarta Barat.
“Tergugatnya Ibu Wali Kota Administrasi Jakarta Barat cq Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Jakarta Barat,” ujar Budiman saat dikonfirmasi, Kamis, 5 Maret 2026.
Budiman menjelaskan, gugatan itu sudah diajukan sejak pekan lalu dan resmi teregistrasi di pengadilan pada Selasa, 3 Maret 2026.
“Iya, warga Kalideres dan Pegadungan menolak pembangunan rumah duka dan krematorium itu. Kami sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN atas pemberian izin proyek tersebut,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....